
Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Pemilik properti di dalam DKI Ibukota saat ini dapat mengurus mutasi atau balik nama Pajak Bumi juga Bangunan (PBB‑P2) secara daring melalui situs PajakOnline Jakarta, tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Inovasi ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak pada mengakses layanan administrasi perpajakan dari mana cuma kemudian kapan saja.
Layanan ini merupakan bagian dari metamorfosis digital layanan umum yang tersebut bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, juga meningkatkan transparansi di pengelolaan pajak daerah. Dengan sistem yang tersebut lebih lanjut efisien, diharapkan tingkat kepatuhan pajak publik pun meningkat seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan.
Proses mutasi online
1. Akses situs & login
Kunjungi pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik tombol “Masuk”. Gunakan email lalu password terdaftar, centang “I’m Not A Robot”, dan juga tekan “Masuk”.
2. Pilih menu PBB juga pelayanan
Setelah masuk, pilih menu “Jenis Pajak” → PBB, lalu ke tab Pelayanan juga klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.
3. Isi formulir mutasi
Pilih Jenis Pelayanan: Mutasi, juga sub‑pelayanan sesuai kebutuhan. Isi data pemohon lalu data objek pajak (termasuk NOP lalu alamat). Unggah dokumen pendukung seperti KTP, SPPT, bukti peralihan hak, sertifikat tanah, IMB, foto objek pajak, dan juga bukti pelunasan PBB‑P2.
4. Konfirmasi & kirim permohonan
Centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, lalu klik Simpan untuk mengajukan permohonan.
5. Pantau status pengajuan
Permohonan akan tampil pada menu Pelayanan dengan status “Proses Verifikasi Petugas”. Pemohon perlu memantau secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai”.
6. Unduh surat tanda terima
Setelah verifikasi selesai, akan muncul ikon unduh di dalam kolom keterangan. Surat Tanda Terima Pelayanan PBB‑P2 sanggup dicetak segera dari situs.
Persyaratan administrasi
Sesuai SK Kepala Bapenda DKI Ibukota Indonesia No. 458 Tahun 2024, persyaratan balik nama PBB‑P2 antara lain:
• Surat permohonan
• Identitas pemohon (KTP/KITAP atau dokumen badan bisnis lengkap)
• Surat kuasa bermeterai (jika diwakili)
• Formulir SPOP/LSPOP
• Cetak SPPT PBB‑P2
• Bukti kepemilikan tanah (sertifikat atau girik/girik + Surat Pernyataan Penguasaan Fisik untuk tanah belum bersertifikat)
• Bukti peralihan hak (seperti akta jual beli/hibah/waris)
• Fotokopi IMB/PBG, foto objek pajak
• Bukti pelunasan PBB‑P2 lima tahun terakhir atau sesuai masa kepemilikan
• Jika terkena BPHTB, lampirkan SSPD BPHTB
Pastikan dokumen yang digunakan dibutuhkan sudah ada lengkap, data yang diunggah akurat, serta setiap saat pantau status pengajuan hingga proses selesai. Langkah ini penting untuk melakukan konfirmasi permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
Dengan kemudahan ini, warga DKI Jakarta dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih besar mudah, efisien, juga tepat sasaran. Untuk panduan serta informasi tambahan lengkap, publik dapat mengakses dengan segera situs resmi PajakOnline.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.