berita terbaru

BYD masuk daftar 36 entitas yang tersebut belum mendaftarkan PSE Privat

Ligapedianews.com Ibukota (ANTARA) – Kementerian Komunikasi serta Digital (Kemkomdigi) secara resmi sudah mengeluarkan surat peringatan keras untuk 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk melakukan pendaftaran juga pemutakhiran data.

Dari ke-36 entitas yang disebutkan diantaranya terdapat perusahaan otomotif jika China, yakni BYD yang mana belum melakukan pendaftaran dan juga pemutakhiran data terbaru. Jika hal yang dimaksud tidak ada diindahkan oleh pihak tersebut, Kemkomdigi akan segera memberikan sanksi administratif dengan cara pemblokiran layanan.

"Bagi PSE Privat yang digunakan belum terdaftar namun termasuk pada kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar pada laman resmi milik Komdigi, Kamis (29/5).

Menurut dia, peringatan tegas itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan juga Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. hal yang dimaksud wajib untuk disertai baik perusahaan di negeri maupun luar negeri.

"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari pada negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), miliki kewajiban untuk mendaftar kemudian memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi lalu keandalan data," ujar dia.

Hal yang disebutkan merupakan langkah penting untuk menguatkan tata kelola sistem elektronik yang ada pada pada negeri.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah terjadi menyampaikan pemberitahuan resmi terhadap 23 PSE Privat yang dimaksud teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun sudah pernah beroperasi lalu memiliki target bursa Indonesia, kemudian untuk 13 (tiga belas) PSE Privat yang digunakan belum memperbarui informasi pendaftaran.

"Komdigi telah terjadi melakukan pendekatan persuasif dan juga sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional kemudian melindungi rakyat sebagai pengguna layanan digital," tegas dia.

Oleh dikarenakan itu, Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang dimaksud masuk pada kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, bagi PSE yang digunakan telah dilakukan terdaftar, sangat penting untuk menjamin bahwa data pendaftarannya terus-menerus diperbarui juga akurat apabila terdapat inovasi layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

Related Articles