otomotif

Biaya balik nama mobil bekas 2026, ini kondisi juga langkah

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas telah tak lagi dipungut. Meski demikian, pemilik baru kekal penting membayar banyak biaya administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraan.

Kebijakan yang disebutkan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat dan juga Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam ketentuan tersebut, BBNKB dikenakan melawan penyerahan pertama kendaraan bermotor sehingga kendaraan bekas tiada lagi bermetamorfosis menjadi objek BBNKB pada ketika berpindah kepemilikan.

Dengan demikian, istilah balik nama mobil bekas gratis wajib dipahami secara tepat. Yang dihapus adalah pungutan BBNKB untuk kendaraan bekas, bukanlah seluruh biaya yang tersebut muncul selama serangkaian administrasi.

Baca juga: Apa itu BBNKB dan juga bagaimana cara menghitungnya? 

Berapa biaya balik nama mobil bekas 2026?

Pemilik mobil bekas masih dapat dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan.

Di Jawa Timur, misalnya, Samsat menjelaskan bahwa kendaraan bekas bebas BBNKB, tetapi pemilik tetap membayar PNBP untuk penerbitan STNK, BPKB dan juga TNKB.

Untuk nominal biaya administrasi, pemilik sebaiknya mengecek ketentuan Samsat wilayah masing-masing oleh sebab itu komponen pembayaran dapat berbeda sesuai layanan juga situasi kendaraan.

Selain PNBP, pemilik juga terus harus menyelesaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digunakan masih bermetamorfosis menjadi kewajiban sesuai ketentuan daerah.

Syarat balik nama mobil bekas

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus balik nama antara lain:

  • KTP pemilik baru.
  • STNK asli.
  • BPKB asli.
  • Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan.
  • Hasil cek fisik kendaraan.
  • Dokumen tambahan apabila kendaraan berasal dari luar daerah.

Korlantas Polri juga mencantumkan KTP pemilik baru, hasil cek fisik serta kuitansi pembelian sebagai bagian dari dokumen yang diperlukan pada rute balik nama kendaraan.

Pemilik sebaiknya menyebabkan dokumen asli beserta salinannya untuk mengelak kendala saat langkah-langkah verifikasi administrasi.

Baca juga: Menkomdigi bantah aturan IMEI disamakan dengan balik nama kendaraan

Cara balik nama mobil bekas

Proses balik nama pada dasarnya dimulai dengan menghadirkan mobil ke area Samsat untuk direalisasikan cek fisik kendaraan.

Setelah pemeriksaan selesai, pemilik mengemukakan dokumen persyaratan terhadap personel untuk diwujudkan verifikasi. Proses selanjutnya mencakup inovasi data kepemilikan kendaraan lalu penerbitan dokumen dengan identitas pemilik baru.

Untuk kendaraan yang digunakan berasal dari wilayah berbeda, prosesnya dapat melibatkan mutasi kendaraan terlebih dahulu sebelum didaftarkan di dalam wilayah tujuan.

Ketentuan administrasi registrasi kendaraan bermotor juga diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Tanah Air Nomor 7 Tahun 2021.

BBNKB gratis bukanlah berarti semua biaya hilang

Pemilik mobil bekas permanen penting memperhatikan beberapa kewajiban lain. Penghapusan BBNKB kendaraan bekas bukan menghapus kewajiban PKB ataupun biaya penerbitan dokumen kendaraan.

Di Jawa Timur, misalnya, anggota Samsat menegaskan bahwa pasca BBNKB kendaraan bekas tak dipungut, pemilik terus membayar PNBP untuk STNK, BPKB dan juga TNKB.

Karena itu, sebelum melakukan transaksi, calon pembeli sebaiknya memeriksa status pajak kendaraan kemudian menegaskan seluruh dokumen kendaraan sesuai.

Baca juga: BBNKB kendaraan bekas gratis, ini prasyarat serta cara balik nama

Mengapa mobil bekas diperlukan segera dibalik nama?

Balik nama penting direalisasikan agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang digunakan sebenarnya. Hal yang disebutkan juga memudahkan pemilik pada saat melakukan pembayaran pajak, menambah masa berlaku dokumen kendaraan, maupun mengurus berubah-ubah administrasi lainnya.

Korlantas Polri juga mengimbau warga melakukan pembaruan data kendaraan pasca muncul kegiatan jual beli.

Selain itu, pemilik lama sebaiknya melakukan pemblokiran STNK pasca kendaraan dijual agar bukan lagi tercatat sebagai pihak yang tersebut bertanggung jawab berhadapan dengan kendaraan tersebut.

Berlaku dalam seluruh Indonesia?

Penghapusan BBNKB kendaraan bekas bersumber dari UU HKPD, tetapi pelaksanaan administrasi kendaraan masih harus mengikuti ketentuan Samsat lalu pemerintah area masing-masing.

Sebagai contoh, Bapenda DKI Ibukota telah dilakukan menjelaskan bahwa BBNKB merupakan pajak berhadapan dengan penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sementara itu, Bapenda Jawa Timur pada Agustus 2026 kembali menegaskan bahwa kendaraan bekas bukan lagi dikenakan BBNKB.

Oleh sebab itu, pemilik mobil bekas sebaiknya mengecek informasi terbaru pada Samsat wilayah tempat kendaraan akan didaftarkan.

Dengan adanya penghapusan BBNKB kendaraan bekas, biaya balik nama mobil pada 2026 berubah menjadi lebih tinggi ringan dikarenakan komponen BBNKB II tak lagi dipungut. Namun, pemilik tetap harus menyiapkan biaya PNBP, PKB juga kewajiban administrasi lain yang mana masih berlaku.

Baca juga: Cara kemudian biaya balik nama sertifikat tanah penduduk tua ke anak

Baca juga: Hoaks! Komdigi terapkan balik nama ponsel bekas seperti kendaraan pada Juli 2026

Related Articles