
Tokyo – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana mengenakan tarif tambahan sebesar 12,5 persen terhadap barang-barang dari China, Jepang, Korea Selatan, lalu lebih banyak dari 40 negara lainnya.
Washington menuduh negara-negara yang disebutkan belum melakukan upaya yang mana memadai untuk melarang impor barang yang mana diduga diproduksi menggunakan kerja paksa.
Usulan yang disebutkan dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Selasa malam. Langkah itu muncul pasca Mahkamah Agung Negeri Paman Sam pada Februari membatalkan kebijakan tarif luas yang digunakan sebelumnya diberlakukan Trump berdasarkan undang-undang keadaan darurat era 1970-an.
Setelah putusan tersebut, pemerintah Amerika Serikat meluncurkan beberapa penyelidikan perdagangan terhadap praktik yang mana dianggap tak adil oleh para mitra dagang AS.
Berdasarkan proposal itu, impor dari beberapa orang mitra dagang utama AS, satu di antaranya Uni Eropa, Indonesia, Malaysia, juga Taiwan, akan dikenakan tarif baru sebesar 10 persen.
USTR menjelaskan bahwa tarif yang digunakan tambahan rendah yang disebutkan merupakan hasil penyelidikan terhadap 60 perekonomian yang digunakan menunjukkan bahwa sebagian negara telah lama mengambil langkah untuk melarang impor barang yang mana diduga diproduksi dengan kerja paksa.
Untuk merancang kembali rezim tarif Trump pasca kekalahan hukum tersebut, pemerintah Negeri Paman Sam sebelumnya memperkenalkan tarif global sebesar 10 persen dengan menggunakan dasar hukum yang tersebut berbeda. Namun, pungutan tambahan itu cuma dapat berlaku selama 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangannya.
Dalam konteks tersebut, pemerintah Negeri Paman Sam berupaya mengganti tarif umum 10 persen itu dengan tarif baru menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, pada sebuah pernyataan mengutarakan bahwa kegagalan sebagian besar mitra dagang Amerika Serikat pada mengatasi isu tenaga kerja yang disebutkan “menciptakan situasi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global di medan persaingan yang digunakan tidak ada setara.”
Namun, tarif yang mana diusulkan itu bukan akan secara langsung diberlakukan dikarenakan masih harus melalui dengar pendapat masyarakat yang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli.
Menteri Perdagangan Jepang, Ryosei Akazawa, menulis di dalam media sosial bahwa rakyat tidak ada harus takut oleh sebab itu tarif terhadap Negeri Matahari Terbit tidaklah akan terpengaruh. Ia menyatakan telah dilakukan menegaskan kembali terhadap pemerintahan Trump bahwa Amerika Serikat tak akan mengenakan tarif yang dimaksud lebih besar besar daripada tingkat yang digunakan telah lama disepakati secara bilateral tahun lalu.
Sebelum putusan Mahkamah Agung Negeri Paman Sam tersebut, impor dari Jepun dikenakan tarif khusus negara sebesar 15 persen.
Sumber: Kyodo-OANA
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di portal web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.



