
ligapedianews.com JAKARTA – Indonesia kemudian Apple Inc pada hari Rabu menyetujui secara resmi Nota Kesepahaman (MoU) di tempat Ibukota Selatan untuk meresmikan perjanjian penting pada kerja mirip investasi.
Langkah ini membuka jalan bagi Apple untuk berjualan iPhone 16 di tempat Indonesia, sebab Kementerian Manufaktur memulai proses penerbitan sertifikat Derajat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tersebut diperlukan.
Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kesepakatan yang disebutkan merupakan pencapaian signifikan setelahnya lima bulan negosiasi yang dimaksud penuh tantangan.
“Itu baru dapat dipastikan sampai menit-menit terakhir. Baru 15 menit yang mana lalu kami masih finalisasi komunikasi dengan Apple terkait beberapa hal yang dimaksud akan dimasukkan ke pada nota kesepahaman, serta juga hal-hal yang dimaksud tidaklah mampu dimasukkan,” ucapannya seperti dilansir dari Trading View, Kamis (27/2/2025).
Nota Kesepahaman ini menyelesaikan kebuntuan jangka panjang yang menyebabkan kementerian menangguhkan sertifikat TKDN serta menghindari Apple memperoleh izin edar untuk perangkat mereka.
Dengan kesepakatan yang telah ada, Apple dapat melanjutkan rencana untuk berjualan iPhone 16 secara resmi dalam republik tersebut.
Negosiasinya cukup rumit akibat adanya benturan kepentingan, di dalam mana pasukan teknis dari Kementerian Manufaktur juga Apple menyelenggarakan tiga kali rapat guna mendiskusikan perpanjangan sertifikasi TKDN.
Agus Gumiwang menekankan bahwa perjanjian itu akan meyakinkan bursa domestik Indonesia mendapat faedah dari penanaman modal Apple.
Awal tahun ini, Wakil Presiden Kebijakan Global Apple Nick Amman mengunjungi kementerian untuk mengkaji rencana perusahaan, termasuk pembangunan pabrik AirTag pada Batam untuk memenuhi keperluan TKDN.