
Ligapedianews.com Ibukota – Reshuffle kabinet merupakan praktik lazim di sistem pemerintahan Indonesia yang dimaksud kerap menjadi sorotan masyarakat pada waktu terjadi pergantian pejabat kabinet. Istilah ini merujuk pada pembaharuan komposisi menteri yang digunakan diadakan oleh Presiden, baik dengan mengganti maupun memindahkan jabatan.
Langkah yang disebutkan biasanya ditempuh sebagai upaya penataan kabinet, evaluasi kinerja para menteri, sekaligus penyesuaian terhadap arah kebijakan pemerintahan. Dengan demikian, reshuffle menjadi bagian penting dari dinamika urusan politik dan juga tata kelola pemerintahan. Berikut penjelasannya, merangkum dari berbagai sumber:
Pengertian reshuffle kabinet
Secara terminologis, reshuffle berasal dari bahasa Inggris yang tersebut berarti menyusun ulang atau merombak kembali suatu susunan kelompok. Dalam konteks pemerintahan, reshuffle merujuk pada tindakan Presiden untuk mengubah susunan kabinet dengan mengganti, memindahkan, atau memberhentikan sebagian menteri, tidak mengganti keseluruhan kabinet.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah merombak berarti mengatur kembali dengan mengubah sebagian atau membongkar semuanya. Sementara itu, kata perombakan mengacu pada proses atau cara merombak.
Ketika digunakan pada kalimat merombak susunan kabinet, maka maksudnya adalah melakukan inovasi komposisi menteri. Dengan demikian, reshuffle kabinet dapat dipahami sebagai bentuk penyesuaian struktur pemerintahan agar lebih lanjut sesuai dengan keinginan kemudian kebijakan negara.
Dasar hukum reshuffle kabinet
Praktik reshuffle kabinet miliki landasan hukum kuat pada sistem ketatanegaraan Indonesia, mencakup ketentuan konstitusi hingga peraturan pelaksana.
1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 17 memberikan Presiden kewenangan untuk dibantu oleh menteri-menteri negara, yang tersebut diangkat juga diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, pembentukan, perubahan, lalu pembubaran kementerian juga harus diatur dengan undang-undang.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
• Pasal 10: Presiden dapat mengangkat delegasi menteri.
• Pasal 22: Presiden berwenang mengangkat dan juga memberhentikan menteri, dengan aturan kandidat menteri harus menjadi warga negara Indonesia, sehat jasmani dan juga rohani, dan juga tidak ada pernah dipidana selama lima tahun terakhir.
• Pasal 19 sampai 21: Mengatur mekanisme pertimbangan dan juga persetujuan DPR bila reshuffle melibatkan penggabungan, pemisahan, atau pembubaran kementerian.
• Pasal 24: Menteri dapat diberhentikan sebab mengundurkan diri, tiada terlibat selama tiga bulan, mendapat vonis pidana berat, atau alasan lain yang mana ditetapkan Presiden. Pemberhentian sementara juga dapat dilaksanakan apabila menteri didakwa pidana.
3. Keputusan Presiden
Setiap reshuffle harus dituangkan di Keputusan Presiden, yang tersebut menjadi dasar resmi untuk pelantikan atau pemberhentian menteri.
Hak prerogatif Presiden kemudian tujuan reshuffle
Reshuffle termasuk di hak prerogatif Presiden, yaitu hak istimewa yang melekat pada kepala negara untuk mengambil tindakan strategis secara mandiri tanpa persetujuan lembaga lain.
Tujuan umum reshuffle di area antaranya penyegaran kabinet, evaluasi kinerja, dan juga inovasi kebijakan. Selain itu, reshuffle juga dapat dijalankan sebagai respons terhadap kondisi politik, dinamika partai, hingga tekanan masyarakat maupun kritik terhadap kinerja menteri tertentu.
Dengan demikian, reshuffle kabinet adalah mekanisme penting di praktik pemerintahan presidensial Indonesia. Proses ini memungkinkan Presiden melakukan penyesuaian struktural serta penataan ulang kabinet untuk menjaga efektivitas, akuntabilitas, juga responsivitas pemerintahan.
Dengan memahami pengertian, dasar hukum, juga hak prerogatif Presiden pada reshuffle, rakyat dapat mengamati kemudian menilai langkah-langkah pemerintah dari sudut yang mana tambahan terinformasi kemudian kritis. Kesadaran ini penting agar setiap inovasi kabinet dapat dipahami tidak cuma sebagai dinamika politik, melainkan juga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kekuatan tata kelola pemerintahan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.