
Ibukota – Nama Riza Chalid kembali mencuat pada pemberitaan setelahnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah kemudian item kilang pada PT Pertamina Subholding bersatu kontraktor kontrak kerja mirip (KKKS) periode 2018–2023.
Tak semata-mata itu, Riza juga terlibat pada aktivitas pidana pencucian uang (TPPU) yang dimaksud berasal dari perkara tersebut. Kerugian negara yang digunakan ditimbulkan mencapai Rp285 triliun.
Kemudian diketahui bahwa sejak Februari 2025 Riza sedang berada di Malaysia. Upaya pemanggilan serta penetapan terdakwa telah dilakukan, namun ia belum kembali ke Tanah Air hingga ketika ini.
Kejagung kemudian memasukkannya ke pada daftar pencarian warga (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Untuk memperluas pencarian, Kepolisian RI melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) yang dimaksud membawahi National Central Bureau (NCB)-Interpol Negara Indonesia mengajukan permintaan penerbitan Red Notice untuk markas besar Interpol di dalam Lyon, Prancis.
Lantas, apa sebenarnya yang digunakan dimaksud dengan Red Notice, lalu perannya pada membantu aparat hukum Indonesia menangkap buronan dalam luar negeri?
Red Notice seringkali disalahpahami sebagai “surat penangkapan internasional”. Padahal menurut penjelasan resmi Interpol, Red Notice cuma sebuah pemberitahuan global atau peringatan keras internasional yang digunakan dikirimkan terhadap aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol.
Isinya terdiri dari permintaan untuk membantu menemukan dan juga menahan sementara seseorang yang sedang dicari, sambil mengantisipasi proses lebih lanjut lanjut seperti ekstradisi, deportasi, atau penyerahan diri.
Dengan kata lain, Red Notice adalah “alarm internasional” bahwa ada individu tertentu yang tersebut masuk pada daftar buronan suatu negara.
Namun, Interpol bukan miliki kewenangan untuk memaksa suatu negara melakukan penangkapan. Penegakan hukum tetap bergantung pada kedaulatan tiap-tiap negara anggota.
Dokumen Red Notice biasanya memuat dua kelompok informasi. Pertama, data dasar mengenai identitas seseorang yang dicari, mulai dari nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, ciri fisik seperti warna rambut serta mata, foto, hingga sidik jari bila tersedia.
Kedua, informasi pelengkap mengenai perbuatan pidana yang dilakukan. Jenis kejahatan yang tersebut masuk ke di Red Notice, antara lain pembunuhan, pemerkosaan, juga penggelapan berskala besar.
Kemudian, informasi ini akan dipublikasikan pada basis data Interpol serta diperbarui secara berkala oleh Sekretariat Jenderal Interpol berdasarkan permintaan negara anggota.
Prosedur pengajuan Red Notice
Kendati demikian, tiada semua pemukim dapat secara langsung diajukan untuk masuk Red Notice. Ada tahapan hukum yang mana harus dilalui, yakni sebagai berikut:
1. Surat perintah penangkapan
Kepolisian negara pemohon harus terlebih dahulu memiliki surat perintah penangkapan resmi terhadap terperiksa atau terdakwa. Dokumen ini pun berubah menjadi dasar hukum permintaan Red Notice.
2. Kerjasama dengan NCB setempat
Di Indonesia, koordinasi dikerjakan melalui NCB-Interpol Indonesia. NCB bertugas menyalurkan permintaan resmi ke Interpol pusat.
3. Asesmen Interpol
Setelah diterima, Sekretariat Jenderal Interpol melakukan pengecekan, mulai dari kelengkapan dokumen lalu kesesuaian dengan aturan internasional.
4. Penerbitan Red Notice
Jika permohonan sudah pernah disetujui, Red Notice akan diterbitkan juga secara otomatis tersebar ke seluruh negara anggota Interpol.
Mengacu pada prosedur tersebut, upaya Tanah Air melalui Polri dan juga Kejagung terhadap Riza Chalid adalah langkah lanjutan setelahnya penetapan status DPO.
Dengan Red Notice, aparat hukum pada luar negeri sudah pernah memiliki dasar untuk menahan sementara Riza bila ditemukan di dalam wilayah mereka.
Red Notice berubah jadi instrumen kerja sebanding internasional di menghadapi pelaku kejahatan lintas negara. Tanpa mekanisme ini, buronan dapat dengan enteng berpindah negara juga menjauhi serangkaian hukum.
Interpol merupakan organisasi kepolisian kriminal internasional yang digunakan bermarkas di dalam Lyon, Prancis. Organisasi ini bermetamorfosis menjadi wadah koordinasi antar penegak hukum dari beragam negara pada mengatasi kejahatan yang tersebut bersifat transnasional.
Di Indonesia, NCB-Interpol Negara Indonesia berfungsi sebagai penghubung resmi dengan Interpol. Unit ini berada pada bawah kendali Divhubinter Polri. Setiap permintaan informasi, termasuk penerbitan Red Notice, harus melalui jalur resmi NCB agar dapat diterima secara sah oleh Interpol.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di portal web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Apa itu Red Notice Interpol? Begini penjelasan dan prosedurnya



