lifestyle

Apa Itu KUHAP? menyadari regulasi baru setelahnya disahkan DPR

Ibukota Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berubah menjadi Undang-Undang yang mana baru pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11).

Keputusan ini diambil pasca Ketua DPR Puan Maharani menjadi pemimpin jalannya sidang lalu mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Saat meminta-minta persetujuan, Puan menanyakan:

"Tibalah saatnya kami memohonkan persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui berubah menjadi UU?" Seluruh anggota yang mana hadir pada rapat paripurna kemudian serempak menjawab, “Setuju,” menandai pengesahan resmi RUU KUHAP tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Puan menyampaikan bahwa laporan hasil pembahasan yang dimaksud dipaparkan Habiburokhman telah cukup lengkap. Ia juga mengimbau penduduk yang dimaksud masih menolak rute legislasi yang disebutkan agar bukan ringan percaya pada berubah-ubah informasi keliru atau hoaks mengenai isi KUHAP yang digunakan baru disahkan.

Lalu, apa sebenarnya yang digunakan dimaksud dengan KUHAP? Bagi Anda yang digunakan belum familiar, berikut penjelasan singkatnya yang tersebut disusun berdasarkan informasi dari beraneka sumber.

Apa itu KUHAP?

Secara sederhana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah aturan yang bermetamorfosis menjadi pedoman bagi para aparat penegak hukum mulai dari polisi hingga jaksa pada menjalankan kewenangan mereka dalam bidang hukum pidana.

Mengapa KUHAP dibutuhkan?

Penyusunan KUHAP diharapkan bisa saja menjawab beragam keluhan masyarakat, seperti laporan pencurian yang digunakan tak ditangani serius atau tindakan hukum kekerasan seksual yang dimaksud tak juga mendapatkan penanganan serta keadilan memadai. Aturan ini hadir untuk memperbaiki rute hukum yang digunakan selama ini dianggap belum optimal.

Pengertian KUHAP menurut sumber hukum

Mengutip penjelasan dari website hukumonline, KUHAP merupakan kumpulan aturan yang mana mengatur mekanisme penegakan hukum pidana pada Indonesia. Prosesnya meliputi tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di dalam pengadilan, hingga pelaksanaan putusan yang tersebut telah lama berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan UU 8/1981, KUHAP ditetapkan sebagai hukum acara pidana nasional yang tersebut menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) juga aturan lain yang tersebut dianggap tidaklah lagi sesuai dengan perkembangan hukum nasional.

KUHAP memuat hak serta kewajiban seluruh pihak yang digunakan terlibat pada tahapan pidana mulai dari tersangka, terdakwa, korban, hingga penyidik, jaksa, juga hakim juga mengatur pengamanan hak asasi manusia selama langkah-langkah peradilan berlangsung.

Peran KUHAP di sistem peradilan pidana

KUHAP berubah menjadi pondasi bagi sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Sistem ini menekankan pentingnya sinergi antara penyidik, penuntut umum, kemudian hakim untuk meyakinkan proses hukum berjalan adil, transparan, juga menjamin kepastian hukum.

Aturan turunan juga pelaksanaan KUHAP

Dalam penerapannya, KUHAP dijabarkan lebih banyak rinci melalui bermacam aturan pelaksana. Salah satunya adalah Peraturan pemerintahan Nomor 58 Tahun 2010 yang digunakan mengubah PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Aturan ini mengatur teknis penyidikan, penahanan, pengelolaan rumah tahanan negara (RUTAN), rumah penyimpanan barang sitaan negara (RUPBASAN), dan juga tata cara pemberian ganti merugi lalu rehabilitasi.

Tujuan utama KUHAP

Pada dasarnya, KUHAP bertujuan menemukan kebenaran materiil melalui penerapan hukum acara pidana secara tepat kemudian jujur. Melalui serangkaian yang dimaksud dilaksanakan sesuai ketentuan, diharapkan dapat terungkap siapa pelaku aksi pidana kemudian bagaimana perkara yang dimaksud diproses hingga persidangan berakhir.

Kontroversi pengesahan KUHAP baru

Peraturan baru ini resmi menggantikan KUHAP sebelumnya yang mana telah lama berlaku selama 44 tahun. Meski demikian, pengesahannya tidaklah lepas dari kontroversi. Sejumlah ketentuan pada dalamnya dianggap memiliki kemungkinan membuka kesempatan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Di satu sisi, pemerintah dan juga DPR menegaskan bahwa KUHAP yang dimaksud baru justru memberikan pengamanan lebih besar kuat bagi warga negara, termasuk kelompok yang selama ini dianggap rentan.

Namun, kelompok masyarakat sipil memandang masih terdapat persoalan mendasar yang belum diselesaikan. Perbedaan pandangan yang disebutkan kembali memunculkan perdebatan lama mengenai sejauh mana kekuasaan negara seharusnya dikendalikan di sistem peradilan pidana.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada laman web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles