
Ligapedianews.com Ibukota – Darurat militer merupakan status hukum di tempat mana sebagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan di keadaan bahaya. Dalam kondisi ini, kendali keamanan lalu ketertiban akan dialihkan untuk pihak militer akibat situasi dianggap membutuhkan penanganan khusus.
Keadaan yang dimaksud biasanya diberlakukan ketika ancaman yang dimaksud muncul tiada dapat ditangani secara efektif oleh aparat sipil. Lantas, apa sebenarnya faktor lalu dampak dari darurat militer? Berikut penjelasannya, merangkum dari berbagai sumber>
Penyebab diberlakukannya darurat militer
Menurut Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat militer dapat diterapkan apabila:
• Security atau ketertiban hukum di dalam seluruh atau sebagian wilayah negara terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tak dapat diselesaikan oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
• Timbul konflik atau bahaya perang, atau dikhawatirkan pelanggaran wilayah negara dengan cara apa pun juga.
• Hidup negara berada di keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang mana dapat membahayakan hidup negara.
Dampak darurat militer
Penerapan darurat militer mengakibatkan beberapa konsekuensi signifikan terhadap hidup rakyat dan juga negara, antara lain:
1. Pembatasan hak sipil
Selama darurat militer, hak-hak dasar seperti kebebasan berkumpul dan juga berpendapat banyak kali dibatasi. Militer dapat melarang mengecam juga aktivitas kebijakan pemerintah lainnya.
2. Penguasaan properti serta infrastruktur
Militer memiliki wewenang untuk menguasai sarana transportasi, pelabuhan, stasiun, lapangan terbang, hingga lalu lintas umum. Penguasa militer juga berhak menyita atau menggunakan gedung, tanah, alat transportasi, bahkan alat produksi milik swasta demi kepentingan umum.
3. Pembatasan aktivitas perekonomian lalu sosial
Penguasa darurat militer dapat menyembunyikan gedung pertunjukan, pertemuan, rumah makan, pabrik, hingga tempat hiburan. Pembatasan lalu lintas darat, udara, kemudian perairan juga dapat diberlakukan.
4. Penegakan hukum yang tersebut ketat
Militer memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan terhadap orang, bangunan, juga kendaraan tanpa prosedur normal. Selain itu, aparat diperbolehkan menahan seseorang hingga 30 hari jikalau dianggap membahayakan keamanan.
Sejarah penerapan darurat militer di dalam Indonesia
Indonesia pernah beberapa kali memberlakukan darurat militer, antara lain:
1. Timor Timur (1999)
Keadaan darurat militer diberlakukan pasca hasil jajak pendapat menunjukkan mayoritas rakyat Timor Timur memilih merdeka, yang mana memicu kerusuhan dari pihak pro-integrasi.
2. Aceh (2003-2004)
Presiden Megawati Soekarnoputri memberlakukan darurat militer untuk mengatasi konflik bersenjata antara pemerintah kemudian Aksi Aceh Merdeka (GAM).
Dengan demikian, darurat militer merupakan langkah ekstrem yang digunakan diambil pemerintah untuk mengatasi ancaman kritis terhadap negara. Kebijakan ini memang sebenarnya bertujuan menjaga stabilitas nasional, namun penerapannya kerap mengakibatkan konsekuensi yang tersebut luas.
Dampak yang dimaksud dapat dirasakan pada pembatasan hak-hak sipil dan juga terganggunya hidup sosial dan juga sektor ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, tindakan memberlakukan darurat militer harus melalui pertimbangan matang dan juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.



