berita viral

Apa itu abolisi lalu amnesti? Ini adalah pengertian kemudian dasar hukumnya

ligapedianews.com DKI Jakarta – Abolisi dan juga amnesti merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang mana berkaitan dengan penghapusan konsekuensi hukum pidana. Meski serupa, keduanya miliki perbedaan mendasar di cakupan dan juga dampak hukumnya.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan juga amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat pembahasan persetujuan berhadapan dengan permintaan presiden terkait abolisi dan juga grasi.

DPR telah terjadi memberikan pertimbangan dan juga persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam Gedung Parlemen pada Kamis waktu malam (31/7/2025), seperti diambil dari situs Hukum Online.

Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang tersebut telah dilakukan dijatuhi pidana, termasuk di dalam antaranya Hasto Kristiyanto. Hal ini tercantum di Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dimaksud dengan abolisi dan juga amnesti? Berikut penjelasannya yang telah dilakukan dirangkum dari berbagai sumber.

Pengertian abolisi

Abolisi adalah salah satu hak prerogatif Presiden yang digunakan diatur pada konstitusi, yang dimaksud memberikan wewenang untuk menghapus segala konsekuensi hukum dari putusan pengadilan, atau menghentikan proses tuntutan pidana terhadap seseorang. Bahkan, abolisi dapat diberlakukan meskipun hukuman sudah ada mulai dijalankan.

Pengertian amnesti

Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang tersebut diberikan pada bentuk penghapusan seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap individu maupun kelompok berhadapan dengan langkah pidana tertentu.

Pemberian amnesti dilaksanakan dengan mempertimbangkan pendapat DPR, sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Oleh akibat itu, prosesnya harus melalui mekanisme check and balance antara lembaga eksekutif dan juga legislatif.

Umumnya, amnesti diberikan terhadap pelaku langkah pidana politik, baik sebelum maupun pasca proses penyidikan dilakukan, bahkan sebelum atau sesudah adanya putusan pengadilan, sebagaimana dijelaskan pada praktik dan juga penjabaran langkah presiden.

Melalui amnesti, seluruh dampak hukum pidana yang tersebut telah terjadi dikenakan terhadap penerimanya akan dihapus. Dengan begitu, status hukum mereka pun dipulihkan secara menyeluruh.

Dasar hukum

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti lalu Abolisi, tepatnya Pasal 4, dijelaskan bahwa pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap individu sebagaimana diatur di Pasal 1 juga 2. Sementara itu, apabila seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap yang digunakan bersangkutan dihentikan.

Adapun Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang disebutkan tak dapat diambil secara sepihak oleh Presiden tanpa adanya mekanisme pengawasan dari lembaga legislatif.

Melalui ketentuan di UU 11/1954, orang yang mana memperoleh abolisi tidaklah akan dilanjutkan proses hukumnya, atau proses yang dimaksud dihentikan. Dalam praktiknya, pemberian abolisi dijalankan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Pasal 1 UU yang digunakan mirip menyebutkan bahwa Presiden, demi kepentingan negara, memiliki wewenang untuk memberikan amnesti serta abolisi terhadap individu yang dimaksud telah terjadi melakukan langkah pidana. Namun, sebelum dikeluarkan, presiden harus terlebih dahulu memperoleh nasihat tertoreh dari Mahkamah Agung, yang digunakan diberikan melawan permintaan Menteri Kehakiman.

Selain itu, amnesti dapat diberikan tanpa harus melalui pengajuan permohonan. Meskipun wewenang ini berada pada tangan Presiden sebagaimana disebutkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, pelaksanaannya tetap memperlihatkan harus mempertimbangkan pendapat DPR sebagai bentuk kontrol antar lembaga.

Abolisi serta amnesti hentikan proses hukum Tom Lembong juga Hasto

Mengacu pada informasi yang tersebut diperoleh dari situs Hukumonline, pemberian abolisi untuk Tom Lembong kemudian amnesti untuk Hasto Kristiyanto berdampak pada dihentikannya seluruh proses hukum terhadap keduanya.

Dengan demikian, keduanya wajib dibebaskan dari tahanan. Namun, penyelenggaraan hal yang dimaksud belaka dapat dijalankan setelahnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi kemudian amnesti resmi diterbitkan.

Saat ini, Tom Lembong diketahui sedang mengajukan upaya banding menghadapi vonis 4,5 tahun penjara pada persoalan hukum dugaan korupsi impor gula dalam Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Sementara itu, pada perkara yang dimaksud menjerat Hasto Kristiyanto yang mana dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait pengisian kursi legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu untuk periode 2019–2024 pihak jaksa dari KPK telah dilakukan menyatakan secara resmi akan mengajukan banding.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles