
Ligapedianews,com JAKARTA – Masa penjara Vadel Badjideh diperpanjang menjadi 40 hari terkat tindakan hukum asusila anak dalam bawah umur yang tersebut melibatkan anak Nikita Mirzani , Laura Meizani.
Vadel Al Fajar Badjideh pada waktu ini menjalani masa penjara di tempat Rutan Polres Metro DKI Jakarta Selatan. Bahkan, polisi melanjutkan masa penahanannya selama 40 hari ke depan menghadapi laporan Nikita Mirzani tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Plh Kasie Humas Polres Metro Ibukota Selatan, Kompol Nurma Dewi. Dijelaskan Nurma penambahan pemidanaan Vadel 20 hari kemudian menjadi 40 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi terkait dengan tindakan hukum yang tersebut dilaporkan oleh NM dan juga kemudian VA sudah pernah menjadi tersangka, kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, lanjut untuk pemberkasan masih berjalan, oleh oleh sebab itu itu, dari penyidik menambah untuk penahanannya menjadi 40 hari ke depan,” kata Nurma Dewi di dalam kantornya, Hari Senin (3/3/2025).
Adapun alasan polisi menambah masa berlaku masa tahanan Vadel, kata Nurma, hal ini berkaitan dengan proses penyidik di melengkapi berkas perkara.
Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik baru akan menyerahkan Vadel selaku dituduh ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani sidang.
“Itu butuh waktu tidaklah sebentar tentunya dan juga semuanya pasti sudah ada diperkirakan,” tutur Numa.
“Jadi pasca kita mendapatkan P21 dari Kejaksaan baru kita sanggup menyerahkan VA ke Kejaksaan. Nanti di area tahap dua,” ucap Nurma lagi.