
Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Dalam persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025, permintaan akan uang baru untuk keperluan memberikan angpao atau THR terhadap sanak saudara kemudian kerabat, menjadi hal yang perlu dipersiapkan jauh-jauh hari.
Permintaan terhadap uang pecahan baru pun memungkinkan meningkat. Sehingga, kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidaklah bertanggung jawab, seperti yang banyak berada di tempat pinggir jalan atau melalui jasa perorangan yang tersebut tidaklah mempunyai izin, menawarkan jasa penukaran uang dengan iming-iming kemudahan atau tanpa antrean.
Masyarakat pun dianjurkan untuk menukar uang baru di dalam lembaga resmi, seperti melalui Bank Indonesia (BI) atau perbankan, guna menegaskan keaslian uang yang diterima juga menghindari risiko penggelapan uang palsu.
Selain penukaran uang baru melalui Bank Indonesia layanan "Pintar", rakyat dapat menukar uang melalui salah satu perbankan, yakni Bank Central Asia (BCA).
Namun, sebelum melakukan penukaran uang baru, rakyat atau pengguna perlu konfirmasi ketersediaan terlebih dahulu di tempat kantor cabang BCA terdekat.
Melansir dari laman BCA, layanan penukaran uang berlaku untuk uang kertas denominasi Rp100.000 lalu Rp50.000 dengan denominasi Rp20.000 hingga uang koin denominasi Rp50.
Untuk selengkapnya, berikut panduan terkait cara melakukan penukaran uang baru dalam BCA untuk Lebaran 2025.
Cara menukar uang baru di tempat Bank BCA
1. Persiapkan dokumen yang mana diperlukan: Bawa dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, lalu buku rekening, yang digunakan umumnya digunakan sebagai ketentuan untuk melakukan penukaran uang di dalam Bank BCA.
2. Datangi lokasi terdekat: Nasabah sanggup mengunjungi kantor cabang Bank BCA terdekat.
3. Perhatikan batas maksimal penukaran: Bank BCA umumnya mempunyai penetapan batas maksimal penukaran uang baru untuk per nasabah. Sehingga, pastikan jumlah total uang yang mana ingin Anda tukarkan sesuai dengan ketentuan ini.
4. Ikuti prosedur dari petugas bank: Setelah tiba di dalam lokasi, Anda perlu mengikuti arahan dari petugas bank agar proses penukaran uang sesuai dengan prosedur.
Setelah semua tahapan selesai, petugas bank akan memberikan uang baru di pecahan yang mana ditentukan sesuai dengan nominal yang tersebut Anda tukarkan.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) telah dilakukan meluncurkan aplikasi mobile Penukaran lalu Tarik Uang Rupiah (PINTAR) untuk mengoptimalkan publik pada menukar uang baru.
Melalui program atau mengakses situs pintar.bi.go.id, penduduk dapat melakukan pemesanan penukaran uang secara online sebelum mendatangi lokasi penukaran yang dimaksud tersedia lalu dipilih.
Untuk batas maksimal penukaran uang melalui BI "Pintar" yakni Rp4,3 juta, dengan rincian Rp50.000 sebanyak 30 lembar, Rp20.000 sebanyak 25 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, dan juga Rp2.000 sebanyak 100 lembar.