otomotif

Syarat menghasilkan SIM dari A umum hingga C2

Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi siapa sekadar yang ingin berkendara secara legal pada Indonesia. SIM tidaklah cuma menjadi bukti bahwa pemiliknya memiliki pengetahuan kemudian keterampilan pada mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan keselamatan di area jalan raya.

Setiap SIM miliki ketentuan yang berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang tersebut akan dikemudikan.

Untuk syarat-syarat penerbitan SIM, ketika ini mengikuti ketentuan yang diatur pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri
dengan baik sebelum mengajukan permohonan.

Syarat pembuatan SIM, berdasarkan golongan dari SIM A umum hingga C2

1. SIM A umum

Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah agregat berat yang dimaksud diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.

• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi lalu menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Baik pada jasmani juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan bergerak pada acara jaminan kemampuan fisik nasional (JKN)
• Harus miliki SIM A perseorangan, yang mana telah dilakukan digunakan selama 12 bulan

2. SIM B1

Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di dalam menghadapi 3.500 kilogram, berbentuk mobil bus perseorangan dan juga mobil barang perseorangan.

• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi lalu menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Seimbang di jasmani lalu rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan terlibat pada acara jaminan kebugaran nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM A atau SIM A umum, yang digunakan telah lama digunakan selama 12 bulan.

3. SIM B1 umum

Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih lanjut dari 3.500 kilogram, seperti bus umum lalu mobil barang umum.

• Batasan usia minimal 22 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi lalu menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Baik di jasmani lalu rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan terlibat pada inisiatif jaminan kondisi tubuh nasional (JKN)
• Harus miliki SIM A umum atau BI, yang dimaksud telah terjadi digunakan selama 12 bulan

4. SIM B2

Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor berbentuk alat berat, kendaraan penarik, dan juga kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang tersebut beratnya lebih lanjut dari 1.000 kilogram

• Batasan usia minimal 21 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan juga mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Baik pada jasmani lalu rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan terlibat di inisiatif jaminan kondisi tubuh nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM B1, yang dimaksud telah lama digunakan selama 12 bulan

5. SIM B2 umum

Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor terdiri dari alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan umum yang digunakan menyebabkan kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih banyak dari 1.000 kilogram.

• Batasan usia minimal 23 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi serta menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Baik pada jasmani lalu rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi pada inisiatif jaminan kebugaran nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM BI umum atau B2, yang mana telah dilakukan digunakan selama 12 bulan

6. SIM C1

Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin di tempat menghadapi 250 cc hingga 500 cc.

• Batasan usia minimal 18 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi lalu menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Optimal pada jasmani kemudian rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan terlibat pada kegiatan jaminan kondisi tubuh nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM C, yang digunakan telah terjadi digunakan selama 12 bulan

7. SIM C2

SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin di area melawan 500 cc.

• Batasan usia minimal 19 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi juga mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Baik di jasmani lalu rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan bergerak pada kegiatan jaminan kondisi tubuh nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM C1, yang telah lama digunakan selama 12 bulan

Baca juga: Jenis SIM di tempat Indonesia berdasarkan golongan kendaraan

Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di tempat JKN

Baca juga: Minggu, SIM Keliling hanya sekali di area Jaktim kemudian Jakbar

Related Articles