Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan rangkaian proses, dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang mana wajib dilaksanakan oleh pemilik kendaraan tertentu, teristimewa yang digunakan digunakan untuk angkutan umum juga niaga, juga plat berwarna warna kekuningan atau hitam.
Dalam aturan yang digunakan berlaku dalam Indonesia, uji KIR bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa kendaraan yang beroperasi pada jalan raya telah dilakukan memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan lalu emisi yang digunakan telah lama ditetapkan oleh pemerintah.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah terjadi diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan, lalu diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan diberikan surat dari hasil pengujian yang masa berlakunya sampai dengan enam bulan. Dengan demikian pemilik kendaraan harus melanjutkan atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Jika sebuah kendaraan tidaklah mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan beberapa sanksi yang mana diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Lalu, terdapat jenis kendaraan apa cuma yang dimaksud harus menjalani uji KIR ini? Berikut, beberapa jenis mobil yang mana diwajibkan untuk menjalani uji KIR, mulai dari kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang lalu kendaraan khusus.
Jenis kendaraan yang dimaksud wajib uji KIR
1. Angkutan umum penumpang
• Taksi
• Berbagai jenis bus
• Mobil penumpang manusia
• Mobil untuk ojek online
• Mobil sewa
• Mobil Travel
2. Angkutan barang
• Mobil pick up
• Van komersial
• Truk pengangkut barang
• Seluruh jenis truk yang digunakan mengangkut barang besar
3. Kendaraan khusus
• Mobil tangki
• Berbagai Truk gandeng
Manfaat melakukan uji KIR
Melakukan uji KIR pada kendaraan, merupakan langkah penting yang sebaiknya dilaksanakan oleh setiap pemilik kendaraan khususnya digunakan untuk angkutan umum lalu niaga. Berikut ini beberapa kegunaan penting bagi kendaraan yang mana melakukan pemeriksaan KIR:
1. Kenyamanan perjalanan
Kendaraan yang tersebut terjaga kondisinya akan menghasilkan perjalanan lebih banyak nyaman. Dengan mengikuti uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan mampu melakukan konfirmasi bahwa mobilnya siap menempuh perjalanan tanpa adanya kesalahan atau kendala teknis pada kendaraan.
2. Keselamatan sesama pengguna jalan
Dengan uji KIR, kebugaran kendaraan akan diperiksa hingga mendapatkan surat kelayakan untuk dikendarai. Setiap komponen penting akan diperiksa mulai dari rem, mesin, lampu, sistem kemudi, hingga ban. Oleh dikarenakan itu, apabila kendaraan yang tidak ada mengikuti uji KIR, bisa jadi jadi jenis kendaraan yang dimaksud di kondisi tiada baik dan juga dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya
3. Patuh terhadap hukum
Uji KIR, merupakan persyaratan yang tersebut wajib di area patuhi khususnya pada jenis kendaraan niaga atau komersial, apakah kendaraan yang dimaksud layak untuk beroperasi di tempat jalan raya. Dengan uji KIR, akan meyakinkan bahwa kendaraan telah sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang digunakan berlaku. Sehingga akan menjaga keselamatan dan juga mengurangi terjadinya kesalahan teknis di tempat jalan raya.
Baca juga: Persyaratan juga rincian biaya uji KIR
Baca juga: Pengertian dan juga ketentuan uji KIR kendaraan bermotor
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan