politik

8 negara Eropa yang mana mudah-mudahan dikunjungi WNI tanpa visa Schengen

Ibukota Indonesia – Sejumlah negara ke kawasan Eropa dapat menjadi pilihan bagi warga negara Indonesi (WNI) yang digunakan ingin bepergian tanpa harus mengurus visa Schengen. Bahkan, beberapa dalam antaranya memberikan infrastruktur bebas visa bagi pemegang paspor biasa Indonesia.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tiada semua negara di daftar berikut berada sepenuhnya dalam Wilayah Eropa. Sebagian berada di kawasan perbatasan Eropa lalu Asia, sehingga kerap masuk pada pilihan perjalanan ke Eropa.

Berikut delapan negara yang digunakan relatif ringan dikunjungi WNI berdasarkan ketentuan visa yang berlaku pada 2026.

1. Serbia

Serbia menjadi salah satu negara Eropa yang digunakan dapat dikunjungi WNI tanpa visa. Kementerian Luar Negeri Serbia menyatakan pemegang paspor biasa Indonesi dapat masuk tanpa visa untuk kunjungan hingga 30 hari pada periode satu tahun.

Belgrade, ibu kota Serbia, dapat bermetamorfosis menjadi salah satu tujuan wisata akibat menawarkan perpaduan sejarah, arsitektur kemudian hidup kota di dalam kawasan Balkan.

2. Turki

Turki menjadi pilihan menawan oleh sebab itu sebagian wilayah negaranya berada pada Eropa kemudian sebagian lainnya di Asia. WNI pemegang paspor biasa dibebaskan dari visa untuk keperluan wisata kemudian transit dengan masa tinggal maksimal 30 hari. Kebijakan yang dimaksud berlaku sejak 24 Desember 2021.

Dengan tempat geografisnya, Turki juga berubah menjadi salah satu pintu masuk populer bagi wisatawan yang tersebut ingin melanjutkan perjalanan ke berubah-ubah negara Eropa.

3. Belarus

Belarus juga salah satunya negara Eropa yang dimaksud memberikan akses relatif ringan bagi pemegang paspor Indonesia. Angka perjalanan terbaru menunjukkan WNI dapat masuk tanpa visa untuk kunjungan hingga 30 hari dengan ketentuan tertentu terkait jalur masuk dan juga mengundurkan diri dari negara tersebut.

Salah satu ketentuan yang mana perlu diperhatikan adalah pemanfaatan jalur masuk yang mana memenuhi persyaratan bebas visa. Karena aturan dapat berubah, wisatawan sebaiknya menjamin ketentuan terbaru sebelum membeli tiket.

4. Ukraina

Ukraina juga tercatat memberikan prasarana bebas visa terhadap WNI untuk kunjungan hingga 30 hari. Ketentuan yang disebutkan tercantum di informasi rezim masuk bagi warga negara asing yang digunakan diterbitkan Kementerian Luar Negeri Ukraina.

Meski demikian, komponen keamanan berubah menjadi pertimbangan penting bagi wisatawan lantaran situasi dalam tanah Ukraina masih terdampak konflik. Kemudahan visa tidak ada otomatis berarti suatu destinasi aman untuk dikunjungi.

5. Azerbaijan

Azerbaijan berada pada kawasan Kaukasus yang digunakan menjadi titik perjumpaan Eropa kemudian Asia. Bagi WNI, negara ini menyediakan kemudahan merupakan visa elektronik lalu prasarana visa yang dapat diperoleh pada bandara pada kondisi yang digunakan ditentukan.

Kementerian Luar Negeri Azerbaijan mencantumkan Nusantara di daftar negara yang tersebut warganya dapat memperoleh single-entry electronic visa pada bandara dengan masa berlaku visa hingga 30 hari.

Dengan demikian, Azerbaijan dapat berubah menjadi pilihan bagi wisatawan yang menginginkan perjalanan ke kawasan Eropa Timur tanpa proses pengajuan visa konvensional yang tersebut panjang.

6. Georgia

Georgia juga berada ke kawasan Kaukasus kemudian banyak berubah menjadi salah satu pilihan perjalanan yang dimaksud menghubungkan Eropa dengan Asia. Namun, WNI tak satu di antaranya pada daftar pemegang paspor biasa yang digunakan bebas visa untuk Georgia.

Kedutaan Georgia di dalam Negara Indonesia menyatakan warga Negara Indonesia dapat mengajukan e-visa untuk kunjungan singkat seperti wisata, bidang usaha atau keperluan medis. Proses yang dimaksud direalisasikan secara daring melalui portal resmi Georgia.

Karena itu, Georgia masuk pada daftar negara yang dimaksud relatif ringan dikunjungi dari sisi proses visa, tetapi bukanlah negara bebas visa bagi pemegang paspor biasa Indonesia.

7. Armenia

Armenia berubah menjadi pilihan lain pada kawasan Kaukasus. WNI dengan paspor biasa masih memerlukan visa untuk masuk Armenia, sedangkan bebas visa berdasarkan perjanjian bilateral berlaku untuk pemegang paspor diplomatik lalu dinas Indonesia.

Armenia juga menyediakan layanan e-visa bagi wisatawan yang tersebut memenuhi persyaratan. Visa pengunjung Armenia dapat diberikan hingga 120 hari, dengan kemungkinan perpanjangan pada kondisi tertentu.

8. Azerbaijan lalu kawasan Balkan dengan visa tertentu

Selain negara-negara bebas visa, WNI juga dapat mempertimbangkan beberapa negara Balkan yang digunakan memberikan kemudahan masuk apabila wisatawan miliki visa atau izin tinggal tertentu dari negara lain.

Namun, ketentuannya sangat bergantung pada jenis visa yang dimiliki kemudian kebijakan negara tujuan. Karena itu, status “mudah dikunjungi” tiada setiap saat berarti bebas visa.

Perlu dicatat, negara-negara Uni Eropa serta kawasan Schengen seperti Prancis, Italia, Jerman, Belanda, Spanyol lalu Swiss masih membutuhkan visa Schengen bagi pemegang paspor biasa Indonesia. Kemudahan perjalanan ke Serbia atau Turki juga tak berarti wisatawan dapat masuk ke negara Schengen tanpa visa.

Sebelum berangkat, WNI sebaiknya memeriksa kembali persyaratan paspor, masa berlaku dokumen perjalanan, bukti akomodasi, tiket pulang atau lanjutan, asuransi perjalanan serta ketentuan dana yang kemungkinan besar diminta tenaga imigrasi.

Aturan visa juga dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, informasi dari otoritas imigrasi atau kementerian luar negeri negara tujuan sebaiknya menjadi acuan terakhir sebelum melakukan perjalanan.

Perlu diketahui dari delapan negara di atas, yang mana secara jelas terkonfirmasi bebas visa untuk pemegang paspor biasa Indonesi adalah Serbia, Turki, Belarus kemudian Ukraina. Azerbaijan, Georgia juga Armenia memiliki mekanisme visa yang tersebut relatif mudah, tetapi tidak bebas visa untuk paspor biasa Indonesia.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam laman web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles