
Washington – Senat Amerika Serikat yang dimaksud dikuasai Partai Republik menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengalokasikan dana sebesar 70 miliar dolar Negeri Paman Sam (sekitar Rp1.260 triliun) untuk Imigrasi dan juga Bea Cukai (ICE) juga Patroli Perbatasan.
Sebanyak 52 senator memberikan ucapan mendukung, sementara 47 senator menolak RUU tersebut.
Paket legislasi itu selanjutnya akan dibahas di dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Jika disetujui, dana yang disebutkan akan dialokasikan untuk Departemen Ketenteraman Dalam Negeri Negeri Paman Sam untuk tahun fiskal 2026 hingga 2035.
Pendanaan kedua lembaga itu sempat tertunda sejak pertengahan Februari pasca Kongres Amerika Serikat gagal mencapai kesepakatan anggaran di dalam berada dalam kontroversi terkait tindakan personel ICE.
Pada awal Januari, operasi penegakan hukum imigrasi ke Minneapolis, negara bagian Minnesota, memicu aksi protes. Seorang agen ICE menembak manusia pengemudi wanita yang digunakan menolak berhenti serta masih melaju meskipun anggota berada dalam depannya.
Belakangan, orang pelaku Patroli Perbatasan juga menembak individu pria bersenjata. Kedua orang yang terdampar dilaporkan meninggal dunia.
Para pejabat negara bagian dari Partai Demokrat menyimpulkan tindakan agen federal yang dimaksud melanggar hukum.
Sementara itu, Partai Republik menuduh otoritas serta aparat penegak hukum setempat sengaja bukan bekerja mirip di operasi penindakan imigrasi juga memprovokasi warga sehingga memperkeruh situasi.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di web web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.


