
Ibukota – Presiden RI Prabowo Subianto melantik Dwiarso Budi Santiarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Lingkup Non-Yudisial pada Istana Negara, Jakarta, Mulai Pekan (10/11) sore.
Pelantikan yang disebutkan didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung juga Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Sektor Non-Yudisial.
Pelantikan Dwiarso sebagai Wakil Ketua MA Lingkup Non-Yudisial itu juga dijalankan bersamaan dengan pelantikan Prof. Arif Satria yang mana ketika ini menjabat sebagai Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai Kepala Badan Investigasi dan juga Inovasi Nasional (BRIN), kemudian Laksamana Madya TNI (Purn.) Prof. Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN.
Berikut profil kemudian perjalanan karier Dwiarso Budi Santiarto yang digunakan dapat disimak.
Dwiarso Budi Santiarto lahir pada Madiun, Jawa Timur, pada 14 Maret 1962. Ia mulai menjabat sebagai hakim sejak tahun 1986 serta dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021. Ia menikah dengan Agustina Wiyanti serta dikarunia dua pemukim anak.
Dia menempuh sekolah S1 Pengetahuan Hukum dalam Universitas Airlangga, kemudian melanjutkan jenjang S2 ke Universitas Gajah Mada (UGM). Adapun peringkat Doktor di Bidang Studi Hukum (S3) berhasil diraihnya dari Universitas Airlangga pada September 2025.
Sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua MA Sektor Non-Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Ia terpilih sebagai Wakil Ketua MA Lingkup Non-Yudisial pada Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Wakil Ketua MA Sektor Non-Yudisial pada Gedung MA, Jakarta, Rabu (10/9).
Dwiarso terpilih secara mayoritas di voting yang tersebut direalisasikan oleh seluruh Hakim Agung RI dengan raihan 25 suara, jika dibandingkan calon lainnya yakni Hamdi kemudian Prim Haryadi yang tersebut lolos pada pemilihan putaran kedua.
Sejumlah jabatan strategis pada Mahkamah Agung RI pernah ia duduki, di antaranya Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Utara, Ketua Pengadilan Negeri Depok, hingga Hakim Tinggi dalam Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam perjalanan karirnya sebagai orang hakim, Dwiarso Budi Santiarto pernah menangani beberapa persoalan hukum kontroversial yang mana mendebarkan perhatian publik, dalam antaranya persoalan hukum penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2017.
Selain itu, ia juga pernah mengatur Majelis Perkara Tindak Pidana Korupsi Mantan Kepala Daerah Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih pada tahun 2014. Ia menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara kemudian denda Rp500 jt terhadap Rina.
Ia juga pernah menangani perkara sengketa lahan di dalam Pusat Rekreasi dan juga Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah antara Pemuka Jawa Tengah Ganjar Pranowo lalu pengacara Yusril Ihza Mahendra yang digunakan mewakili PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) pada 2015 lalu.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada website web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.



