
DKI Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, lalu staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai terdakwa perkara korupsi yang digunakan merugikan keuangan negara.
Meskipun nilai kerugian pastinya masih pada tahapan penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keduanya terancam dengan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pada Hari Jumat (9/1) pada Gedung Merah Putih KP, Jakarta, bahwa audit sama-sama BPK masih terus berjalan untuk menentukan hitungan kerugian total pada perkara tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi terbaru mengenai hasil akhir penghitungan kerugian negara di tindakan hukum kuota haji.
Karena ketika ini, kelompok penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan juga penyitaan beraneka barang bukti yang diperlukan untuk menguatkan berkas perkara.
Lantas, siapa Yaqut Cholil Qoumas? Hal ini profil juga jejak karir mantan Menag yang mana terjerat KPK melawan dugaan persoalan hukum korupsi kuota haji.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Melansir beragam sumber, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut lahir ke Rembang pada 4 Januari 1975.
Ia bertambah ke lingkungan religius Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin sebagai putra dari K.H. Cholil Bisri, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Tak cuma itu, Yaqut juga merupakan adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), KH Ahmad Mustofa Bisri.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Yaqut merupakan Menteri Agama RI, yang tersebut menjabat di Kabinet Negara Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020 hingga 2024.
Ia juga merupakan Ketua Umum Aksi Pemuda (GP) Ansor (2015–2020) lalu memiliki karier legislatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PKB.
Di samping hal tersebut, Yaqut telah lama menikah dengan Eny Retno lalu telah dilakukan dikaruniai empat pemukim anak.
Riwayat pendidikan
Yaqut tercatat menempuh pendidikannya di dalam Rembang, mulai dari SDN Kutoharjo (lulus 1987), SMPN 11 Rembang (lulus 1990), hingga SMAN II Rembang (lulus 1993).
Selain institusi belajar formal tersebut, ia juga mendapatkan bimbingan agama secara langsung dari ayahnya yang mana merupakan pribadi ulama.
Tak belaka itu, Yaqut juga melanjutkan studi ke jenjang perguruan besar ke jurusan Sosiologi Universitas Negara Indonesia (UI), bagaimanapun juga diketahui tiada selesai.
Selama masa kuliah tersebut, dirinya sempat bergabung mempelopori berdirinya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesi (PMII) Pusat Depok pada periode 1996-1999.
Perjalanan karier
Karier politiknya berawal di dalam level tempat sebagai Ketua DPC PKB Rembang pada periode 2001–2014. Namun, ia juga sempat menjabat sebagai anggota DPRD Daerah Rembang pada 2004–2005 lalu, sebelum akhirnya terpilih berubah menjadi Wakil Kepala Daerah Rembang untuk periode 2005–2010.
Selain bergerak ke tingkat kabupaten, Yaqut pernah memegang tempat strategis sebagai Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah para periode 2012–2017.
Pada 2014, ia juga sempat mencalonkan diri untuk berubah menjadi Anggota DPR RI perwakilan Jawa Tengah X. Namun, perjuangannya gagal.
Singkat waktu, langkah politiknya berhasil meluas ke tingkat nasional ketika dirinya dilantik berubah jadi anggota DPR RI pada 2014 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Hanif Dhakiri yang mana kala itu diangkat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Pada periode pertamanya di Senayan, ia bertugas di dalam Komisi VI yang digunakan membidangi sektor industri, perdagangan, dan juga BUMN. Masa jabatannya pun berakhir pada 2019.
Namun, ia berhasil mempertahankan kursi legislatif pada pemilihan raya 2019 kemudian membawanya kembali ke Senayan. Yaqut bertugas di Komisi II yang tersebut menangani urusan pemerintahan pada negeri juga pertanahan.
Meskipun demikian, masa jabatan di dalam periode kedua ini bukan berjalan penuh. Karena pada 23 Desember 2020, Presiden Joko Widodo resmi melantiknya berubah jadi Menteri Agama RI di Kabinet Indonesi Maju menggantikan Fachrul Razi.
Daftar kekayaan Yaqut Cholil
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK terbaru miliknya yang digunakan diunggah pada 20 Januari 2025, yakni laporan akhir masa jabatannya sebagai Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas tercatat miliki kekayaan senilai Rp14.549.729.733.
Rincian kekayaannya itu meliputi 6 tanah dan juga bangunan senilai Rp9,5 miliar, 2 alat transportasi kemudian mesin seharga Rp2,2 miliar, harta melakukan pergerakan lainnya sebesar Rp220,7 juta, dan juga kas serta setara kas senilai Rp2,59 miliar.
Namun, dibalik total hartanya tersebut, ia juga tercatat miliki utang sebesar Rp800 juta. Sehingga, total kekayaan bersihnya adalah Rp13.749.729.733.
Diketahui, total kekayaan yang disebutkan meningkat sebesar Rp2.591.636.094 atau Rp2,59 miliar dari total kekayaan bersihnya sewaktu awal menjabat sebagai Menag, yang digunakan mencapai Rp11.158.093.639.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam platform web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.



