lifestyle

Profil Laras Faizati

Ibukota Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, pada Kamis (15/1), menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa persoalan hukum penghasutan melalui media sosial terkait unjuk rasa besar akhir Agustus 2025.

Karena tindakan hukum kemudian vonis tersebut, namanya pun kembali bermetamorfosis menjadi sorotan publik. Lantas, siapakah sosok Laras Faizati lalu seperti apa latar belakangnya?

Profil Laras Faizati

Melansir dari beragam sumber, Laras Faizati Khairunnisa dikenal sebagai perempuan muda kelahiran 19 Januari 1999 yang dimaksud berpendidikan tinggi serta berkarier ke tingkat internasional.

Sebelum terseret persoalan hukum hukum, berdasarkan akun LinkedIn miliknya, Laras bekerja sebagai Communication Officer di dalam Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di dalam Ibukota selama satu tahun sejak 2024, hingga akhirnya hubungan kerja yang dimaksud berakhir pada September 2025.

Lalu, selama empat bulan, Laras pernah bekerja sebagai Content Creator di dalam 4K Media Massa Art Production, kemudian Internasional Ambassador pada DP World selama delapan bulan. Kedua perusahaan yang dimaksud berada ke Dubai, Uni Emirat Arab.

Kemudian, Laras juga pernah menjalani inisiatif magang dalam beberapa instansi juga perusahaan, seperti sebagai Voluntary Teacher pada AIESEC, Sosial Dunia Pers Marketing di dalam PT Metrox Global, Public Affairs di dalam Departemen Luar Negeri AS, dan juga Digital Content Creator dalam Edbrig Dubai.

Dalam jejak pendidikannya, Laras merupakan lulusan LSPR (London School of Public Relations) Institute of Communication & Business. Di tahun 2021, Laras meraih penghargaan S1 jurusan Public Relations/Image Management, kemudian dilanjutkan dengan meraih peringkat S2 jurusan International Communication Management tahun 2023.

Kronologi perkara Laras Faizati

Kasus ini berakar dari kejadian unjuk rasa besar yang tersebut berlangsung ke Ibukota pada akhir Agustus 2025. Aksi yang disebutkan dipicu oleh kematian individu pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang mana tewas pasca dilindas kendaraan Brimob ketika polisi membubarkan demonstran.

Merespons kejadian itu, Laras pada 29 Agustus 2025 mengunggah Story di dalam akun Instagram miliknya dengan 4 ribu pengikut, yang tersebut mempertontonkan emosinya terhadap tindakan aparat.

Salah satu unggahan yang berubah menjadi bukti perkara yakni Laras berfoto menunjuk Gedung Markas Besar Kepolisian RI, dekat dengan kantornya bekerja, dengan menuliskan kalimat bernada provokatif untuk membakar gedung. Hal ini kemudian dipersoalkan penyidik.

Atas unggahan itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Laras pada kediamannya, Cipayung, Ibukota Indonesia Timur, pada 1 September 2025 dan juga menetapkannya sebagai tersangka.

Laras pun menjalani serangkaian hukum ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan dengan banyak dakwaan yang tersebut diajukan jaksa penuntut umum, satu di antaranya anggapan sudah menyebarkan tulisan yang menghasut khalayak lain melalui media sosial.

Hingga pada sidang putusan, majelis hakim menyatakan Laras terbukti bersalah melakukan aktivitas pidana penghasutan, namun memutuskan bahwa hukuman penjara enam bulan yang dijatuhkan tidaklah perlu dijalani.

Sebagai gantinya, Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan prasyarat bukan mengulangi perbuatan serupa. Hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan setelahnya putusan dibacakan.

Pidana pengawasan merupakan bentuk hukuman yang digunakan diatur di KUHP dan juga KUHAP baru, yang digunakan memberikan kesempatan terhadap terpidana untuk menjalani masa pengawasan tanpa harus masuk penjara apabila memenuhi prasyarat tertentu.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam website web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles