berita terbaru

Bahlil tegaskan diskon 50 persen tarif listrik bukan diperpanjang

DKI Jakarta – Menteri Energi lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tak diperpanjang lebih lanjut dari dua bulan.

Pernyataan Bahlil yang dimaksud berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen terhadap pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan juga 2.200 VA yang tersebut berlaku selama dua bulan, yaitu Januari serta Februari 2025.

"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," kata Bahlil ketika ditemui ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

Dalam pernyataan pers yang dimaksud dihimpun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan diskon 50 persen biaya listrik untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA menyasar 81,42 jt pelanggan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Pengguna Rumah Tangga PT Korporasi Listrik Negara (Persero) yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan juga Februari 2025.

Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari account biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan juga untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada tabungan bulan Maret 2025).

Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara dengan segera pada saat pembelian token listrik pada bulan Januari lalu Februari 2025, sehingga rakyat cukup membayar tarif token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang mana sama.

Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli rakyat imbas kenaikan PPN melawan barang mewah berubah jadi 12 persen pada 2025.

Akan tetapi, untuk pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan kekal dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada website web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles