berita viral

Demo boleh, anarki jangan! Ini adalah sanksi pidana jikalau melanggar

Ibukota – Demonstrasi merupakan salah satu bentuk ekspresi demokrasi yang tersebut dijamin oleh konstitusi Indonesia. Melalui aksi ini, masyarakat dapat menyampaikan pendapat, aspirasi, lalu kritik terhadap kebijakan publik. Demonstrasi yang dimaksud direalisasikan secara tertib kemudian damai bermetamorfosis menjadi sarana penting untuk menguatkan partisipasi warga pada tahapan demokrasi.

Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti tanpa batas. Aksi yang digunakan berubah menjadi anarkis, seperti perusakan prasarana umum, penghalangan jalannya warga lain, atau kekerasan terhadap aparat, dapat berakibat pada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku. Penting bagi setiap partisipan untuk melindungi ketertiban demi kelancaran aspirasi yang dimaksud disampaikan.

Hak serta kewajiban di berdemonstrasi

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dalam Muka Umum menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Selain itu, warga negara juga berhak memperoleh proteksi hukum pada waktu menjalankan hak tersebut.

Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati hak penduduk lain, menaati hukum, serta menyimpan ketertiban umum. Keseimbangan antara hak lalu kewajiban ini penting agar penyampaian aspirasi terus berjalan secara tertib lalu aman bagi semua pihak.

Sanksi pidana bagi pelaku aksi yang tersebut anarkis

Tindakan anarkis pada demonstrasi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kemudian peraturan terkait. Salah satunya adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP yang digunakan mengatur tentang pemanfaatan kekerasan terhadap khalayak atau barang secara bersama-sama serta terang-terangan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan juga mengatur sanksi bagi dia yang dimaksud mengacaukan infrastruktur jalan, seperti rambu berikutnya lintas atau marka jalan. Pasal 275 ayat (2) menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling berbagai Rp50.000.000.

Pentingnya melindungi tertib di berdemonstrasi

Aksi demonstrasi yang tersebut dikerjakan dengan tertib dan juga damai akan lebih besar efektif pada menyampaikan aspirasi terhadap pemerintah. Sebaliknya, tindakan anarkis tiada cuma merugikan pihak lain, tetapi juga dapat merobohkan citra pergerakan lalu memperburuk situasi.

Oleh dikarenakan itu, penting bagi setiap partisipan demonstrasi untuk mengenali juga mematuhi peraturan yang dimaksud berlaku, juga menjaga sikap serta perilaku agar aksi terus berjalan sesuai dengan tujuan yang digunakan diinginkan.

Dalam menghadapi situasi seperti ini, aparat keamanan diharapkan dapat beraksi profesional lalu proporsional, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Demikian pula, penduduk diimbau untuk kekal tenang dan juga bukan terprovokasi, sehingga serangkaian demokrasi dapat berjalan dengan baik lalu konstruktif.

Dengan demikian, meskipun demonstrasi adalah hak konstitusional, penting bagi setiap individu untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, menyimpan ketertiban, lalu mengelak tindakan yang digunakan dapat merugikan diri sendiri maupun pendatang lain.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Demo boleh, anarki jangan! Ini sanksi pidana jika melanggar

Related Articles