
Ibukota Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Dari hasil penyidikan, proyek yang disebutkan disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 triliun.
Program pengadaan laptop ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi lembaga pendidikan yang digunakan dicanangkan pemerintah melalui Kemendikbudristek. Anggaran yang dimaksud digelontorkan mencapai Rp2,4 triliun untuk pembelian 240.000 unit perangkat. Laptop itu rencananya dibagikan ke sekolah-sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga pusat kegiatan belajar penduduk (PKBM) di dalam seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Area Pendidikan Tahun Anggaran 2021, ditetapkan bahwa laptop pengadaan yang dimaksud menggunakan sistem operasi ChromeOS atau dikenal dengan nama Chromebook.
Spesifikasi minimum Chromebook
Dalam peraturan tersebut, spesifikasi minimum Chromebook yang dimaksud diadakan adalah prosesor (CPU) dua inti (dual core) dengan cache 1 MB serta jumlah kali 1,1 GHz. CPU ini dipadu dengan RAM 4 GB DDR4 juga media penyimpanan berkapasitas 32 GB.
Secara bentuk, Chromebook sejenis dengan laptop pada umumnya, dilengkapi keyboard fisik, layar, dan juga kamera. Perbedaan utama terletak pada sistem operasi. Jika laptop biasa mayoritas menggunakan Windows atau Linux, Chromebook menjalankan ChromeOS buatan Google.
Perangkat ini dirancang agar berjalan optimal dengan lingkungan layanan Google, seperti Gmail, Google Drive, Google Docs, hingga Google Meet. Chromebook juga membantu instalasi perangkat lunak Android melalui Google Play Store juga menawarkan layanan keamanan berlapis lalu pengelolaan perangkat terpusat.
Kelemahan Chromebook
Meski memiliki integrasi penuh dengan layanan Google, Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet. Pada awalnya, perangkat ini belaka dapat digunakan secara daring, meskipun belakangan Google menyediakan opsi penyelenggaraan sebagian aplikasi mobile secara luring. Selain itu, Chromebook lebih banyak berbagai mengandalkan penyimpanan berbasis cloud ketimbang kapasitas lokal, sehingga media penyimpanan internal dibuat terbatas.
Dari sisi kinerja, Chromebook umumnya dibekali spesifikasi rendah dikarenakan ditujukan untuk pengaplikasian ringan, seperti belajar, bekerja, serta hiburan sederhana. Prosesor yang digunakan digunakan rata-rata seri Intel Celeron N4000 atau AMD A-Series, dengan RAM 4 GB dan juga penyimpanan eMMC 32–64 GB. Chromebook kurang membantu untuk pekerjaan berat, seperti pengolahan video beresolusi tinggi atau aplikasi mobile profesional.
Harga dan juga polemik
Sejumlah merek Chromebook yang beredar pada pasaran Indonesia antara lain Lenovo Chromebook 14e, Acer Chromebook Spin 514, Dell Chromebook 3100, HP Chromebook 11 G8, hingga Asus VivoBook Flip 14. Harga perangkat yang dimaksud umumnya dipasarkan di dalam bawah Rp10 jt per unit.
Namun, jikalau merujuk pada alokasi anggaran Rp2,4 triliun untuk 240.000 unit, maka nilai tukar per unit laptop di proyek pengadaan ini mencapai sekitar Rp10 juta. Polemik pun mencuat pada ruang rakyat oleh sebab itu spesifikasi Chromebook dinilai terlalu rendah untuk banderol tarif tersebut.
Kondisi inilah yang tersebut kemudian berubah menjadi salah satu perhatian aparat penegak hukum. Kejagung menafsirkan pengadaan laptop digitalisasi sekolah itu diduga sarat penyimpangan, hingga akhirnya memunculkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam platform web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Spesifikasi laptop Chromebook di kasus dugaan korupsi Mendikbudristek



