
DKI Jakarta – Warga Negara Tanah Air (WNI) merupakan bagian penting dari bangsa Indonesia yang memiliki hak serta kewajiban penuh sebagaimana diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Status kewarganegaraan Tanah Air dapat diperoleh secara otomatis bagi penduduk asli, atau melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) bagi warga negara asing (WNA) yang digunakan ingin resmi berubah jadi bagian dari penduduk Indonesia.
Indonesia yang tersebut dikenal dengan keindahan alam, keberagaman budaya, dan juga keramahan penduduknya, kerap menantang minat beberapa warga asing untuk menetap bahkan mengajukan diri berubah jadi WNI.
Dasar hukum mengenai pewarganegaraan diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Melalui aturan tersebut, naturalisasi diartikan sebagai tata cara resmi bagi warga asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesi melalui rangkaian tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi data, pemeriksaan administrasi, hingga pengucapan sumpah setia sebagai WNI.
Biaya naturalisasi
Proses naturalisasi ke Tanah Air tak gratis, melainkan dikenakan biaya resmi yang tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya ini bervariasi sesuai kategori permohonan, mulai dari Rp1 jt hingga Rp50 juta.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Naturalisasi anak hasil perkawinan campur: Rp5 juta
- Naturalisasi oleh sebab itu perkawinan dengan WNI: Rp15 juta
- Naturalisasi penuh bagi WNA: Rp50 juta
Dengan membayar biaya yang disebutkan lalu memenuhi persyaratan yang mana ditentukan, seseorang WNA dapat memperoleh status WNI beserta seluruh haknya, termasuk kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga paspor Indonesia.
Syarat berubah jadi WNI
Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006, beberapa orang kondisi bagi WNA yang digunakan ingin mengajukan naturalisasi biasa antara lain:
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
- Tinggal ke Tanah Air sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut atau satu puluh tahun tak berturut-turut.
- Sehat jasmani lalu rohani.
- Mampu berbahasa Tanah Air dan juga mengakui Pancasila kemudian UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
- Tidak mempunyai kewarganegaraan ganda.
- Memiliki pekerjaan kemudian penghasilan tetap.
- Membayar biaya pewarganegaraan untuk kas negara.
Selain itu, terdapat pula naturalisasi istimewa sebagaimana disebut di Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006. Melalui mekanisme ini, Presiden dapat memberikan kewarganegaraan untuk WNA yang mana dianggap berjasa bagi bangsa atau lantaran alasan kepentingan negara, dengan persetujuan DPR RI. Contohnya adalah pemberian kewarganegaraan terhadap beberapa atlet sepak bola asing yang digunakan diajukan PSSI untuk menguatkan kelompok nasional Indonesia.
Prosedur pengajuan
Bagi WNA yang digunakan telah dilakukan memenuhi syarat, prosedur pengajuan naturalisasi dilaksanakan melalui langkah-langkah berikut:
- Mengajukan surat permohonan tertoreh di bahasa Indonesi di berhadapan dengan kertas bermeterai, ditujukan untuk Presiden melalui Menteri Hukum dan juga HAM.
- Melampirkan dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah, KTP pasangan (jika menikah), surat domisili, surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), juga surat pernyataan kesetiaan untuk NKRI.
- Menteri meneruskan permohonan untuk Presiden paling lama tiga bulan pasca permohonan diterima.
- Presiden mengabulkan atau menolak permohonan maksimal tiga bulan pasca menerima berkas dari menteri.
- Jika dikabulkan, langkah Presiden diberitahukan untuk pemohon paling lambat 14 hari pasca ditetapkan.
- Pemohon wajib mengucapkan sumpah atau janji setia untuk NKRI di dalam hadapan pejabat berwenang dengan disaksikan dua saksi, paling lambat tiga bulan setelahnya tindakan diterima.
Dengan demikian, meskipun rute berubah jadi WNI membutuhkan biaya yang tak sedikit, kesempatan yang disebutkan permanen terbuka bagi WNA yang memenuhi asal administratif, hukum, serta finansial yang telah dilakukan ditetapkan oleh negara.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di platform web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Berapa biaya yang dibayarkan seorang WNA yang ingin menjadi WNI?



