
Ibukota – Para perwakilan rakyat yang digunakan duduk sebagai anggota DPR RI berada dalam berubah menjadi sorotan warga di tanah air. Hal itu menyusul terjadinya aksi unjuk rasa beberapa waktu belakangan yang tersebut mengambil bagian menyuarakan beberapa jumlah poin tuntutan terhadap DPR RI untuk berbenah, salah satunya terkait penghapusan tunjangan rumah DPR RI.
Selain menyoroti kerja-kerja legislasi, penduduk Nusantara sekarang terlibat menyoroti pula gaya hidup, unggahan sosial media, latar belakang keluarga, hingga latar belakang institusi belajar para anggota komite yang tersebut duduk ke Senayan.
DPR RI periode 2024–2029 sendiri miliki 580 anggota yang mana dipilih dari 80 tempat pemilihan dalam Indonesia. Mereka berasal dari delapan partai kebijakan pemerintah yang mana lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Persyaratan untuk berubah menjadi anggota DPR RI sedianya berlaku mirip dengan persyaratan untuk bermetamorfosis menjadi anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, sebagaimana ke atur di Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut bunyi Pasal 240 ayat (1) UU pemilihan yang mengatur ketentuan persyaratan untuk berubah jadi anggota DPR RI:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, juga DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia (WNI) serta harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis di bahasa Indonesia;
e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang dimaksud sederajat;
f. Setia untuk Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian Bhinneka Tunggal Ika;
g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum terus lantaran melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka juga jujur mengemukakan untuk rakyat bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. Baik jasmani, rohani, dan juga bebas penyalahgunaan narkotika;
i. Terdaftar sebagai pemilih;
j. Bersedia bekerja penuh waktu;
k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, duta kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, majelis pengawas kemudian karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan bisnis milik daerah, atau badan lain yang tersebut anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang tersebut dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidaklah dapat ditarik kembali;
l. Bersedia untuk tak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak ada melakukan pekerjaan penyedia barang serta jasa yang tersebut berhubungan dengan keuangan negara dan juga pekerjaan lain yang mana dapat memunculkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, lalu hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, lalu DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Bersedia untuk tidaklah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, komite pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang mana anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. Menjadi anggota partai kebijakan pemerintah kontestan pemilu;
o. Dicalonkan belaka pada 1 (satu) lembaga perwakilan;
p. Dicalonkan hanya saja dalam 1 (satu) tempat pemilihan (Dapil).
Selain itu, detail teknis persyaratan untuk berubah menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, lalu DPRD kabupaten/kota biasanya diatur lebih besar lanjut di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) pada setiap periode pemilu.
Adapun bunyi Pasal 7 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2024:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, juga DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Tanah Air (WNI) juga harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau tambahan terhitung sejak penetapan daftar calon kekal (DCT);
b. Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis di bahasa Indonesia;
e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang mana sederajat;
f. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;
g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan telah lama memperoleh kekuatan hukum masih oleh sebab itu melakukan aksi pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang tersebut melakukan tindakan pidana kealpaan juga langkah pidana urusan politik pada pengertian suatu perbuatan yang mana dinyatakan sebagai aksi pidana pada hukum positif hanya sekali dikarenakan pelakunya mempunyai pandangan kebijakan pemerintah yang berbeda dengan rezim yang mana sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, sudah pernah menyeberangi jangka waktu 5 (lima) tahun setelahnya mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mana telah lama memperoleh kekuatan hukum permanen serta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, kemudian tidak sebagai pelaku kejahatan yang mana berulang-ulang;
h. Optimal jasmani, rohani, lalu bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Terdaftar sebagai pemilih;
j. Bersedia bekerja penuh waktu;
k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, perwakilan kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, badan pengawas juga karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang mana anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang dimaksud tidaklah dapat ditarik kembali;
l. Bersedia untuk tidak ada berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak ada melakukan pekerjaan penyedia barang lalu jasa yang digunakan berhubungan dengan keuangan negara juga pekerjaan lain yang digunakan dapat mengakibatkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, juga hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan juga DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Bersedia untuk tidak ada merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, badan pengawas dan/atau karyawan pada badan bisnis milik negara, dan/atau badan perniagaan milik daerah, juga badan lain yang mana anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. Menjadi anggota partai kebijakan pemerintah kontestan pemilu;
o. Dicalonkan belaka pada 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. Dicalonkan cuma pada 1 (satu) Dapil.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI dalam website web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Ini syarat-syarat untuk duduk jadi anggota DPR RI



