lifestyle

Penjarahan: Pengaruh luas juga ancaman hukuman bagi pelaku

Ligapedianews.com Ibukota – Penjarahan kerap muncul ketika situasi tak terkendali, seperti bencana alam atau kerusuhan sosial. Aksi ini bukanlah cuma merugikan korban secara materi, tetapi juga mengakibatkan keresahan pada sedang masyarakat.

Di sisi lain, hukum pada Indonesia memandang penjarahan sebagai perbuatan pidana serius yang mana bisa jadi berujung pada hukuman berat. Memahami dampak juga ancaman hukum bagi pelaku penjarahan penting agar rakyat semakin sadar akan risiko yang ditimbulkan.

Berikut ini adalah dampak lalu hukum bagi penjarahan, berdasarkan informasi yang mana sudah dihimpun dari berbagai sumber

Dampak penjarahan

Penjarahan tiada hanya saja memunculkan kerugian materi bagi pemilik harta benda, tetapi juga mengakibatkan dampak yang lebih banyak luas. Konsekuensi diantaranya adalah:

1. Efek sosial

Aksi penjarahan dapat merusak tatanan hidup bersatu juga mengikis rasa saling percaya di area berada dalam masyarakat. Akibatnya, muncul rasa takut, kemarahan, hingga prospek aksi balas dendam yang digunakan justru memperparah keadaan.

2. Konsekuensi hukum

Meski kerap terjadi di situasi kacau, penjarahan masih dikategorikan sebagai langkah pidana berat. Pelaku yang dimaksud tertangkap bisa jadi dijatuhi hukuman berat, termasuk kurungan penjara, oleh sebab itu perbuatan ini dipandang sebagai kejahatan terhadap harta benda sekaligus ketertiban umum.

3. Efek ekonomi

Bagi pelaku bisnis kecil, penjarahan bisa saja menjadi pukulan telak yang menghancurkan sumber penghidupan mereka. Kehilangan aset di waktu singkat menimbulkan mereka sulit bangkit kembali, bahkan berpotensi memperlambat pemulihan sektor ekonomi pada area yang terdampak.

Ancaman hukuman bagi pelaku penjarahan

Menurut jurnal Universitas Warmadewa berjudul Tinjauan Yuridis Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjarahan, Pasal 363 KUHP menyebutkan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Dalam hukum pidana dikenal adanya pidana pokok, seperti hukuman mati, penjara, kurungan, juga denda, juga pidana tambahan merupakan pencabutan hak, perampasan barang, hingga pengumuman putusan hakim.

Meski begitu, hakim masih memperhatikan sisi kemanusiaan. Misalnya, pelaku yang digunakan masih pada bawah umur, mempunyai gangguan kejiwaan, atau bertindak akibat paksaan sanggup mendapatkan keringanan hukuman.

Prinsip utama di hukum harus mempertimbangkan motif, usia, kondisi, kemudian alasan pelaku melakukan penjarahan sebelum menjatuhkan putusan. Tujuan dari sanksi pidana tidak sekadar menghukum, tetapi juga menjaga ketertiban umum juga melindungi masyarakat.

Oleh akibat itu, hakim tidaklah setiap saat memberikan hukuman maksimal, melainkan menilai terlebih dahulu apakah pelaku benar-benar memahami tindakannya, menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum, dan juga mampu mengendalikan kehendaknya.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles