
Ligapedianews.com Ibukota – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna terkait penutupan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau disebut Bank Cahaya yang beralamat di dalam Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Perkotaan Batu, Provinsi Jawa Timur.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan klien juga pelaksanaan likuidasi bank dijalankan setelahnya izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 24 Juli 2025.
Pgs. Sekretaris Lembaga LPS Haghia Sophia Lubis pada keterangannya di tempat Jakarta, Kamis, mengimbau klien BPR Dwicahaya Nusaperkasa masih tenang juga tak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan juga likuidasi bank.
Selain itu, Haghia juga mengingatkan pelanggan untuk bukan mempercayai pihak-pihak yang dimaksud mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa jumlah imbalan atau biaya yang digunakan dibebankan terhadap nasabah.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR Dwicahaya Nusaperkasa, LPS akan menjamin simpanan pelanggan dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan juga verifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan, dengan batas waktu penyelesaian paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan klien BPR Dwicahaya Nusaperkasa bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat mengawasi status simpanannya di area kantor BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau melalui website www.lps.go.id pasca LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna BPR tersebut.
Debitur bank tetap saja dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dalam kantor BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
LPS menegaskan, masih sejumlah BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang mana masih beroperasi sehingga klien tak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di area perbankan. Simpanan pada seluruh bank yang mana beroperasi dalam Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan klien dijamin LPS, pelanggan dihimbau untuk memenuhi ketentuan 3T LPS,” kata Haghia.
Syarat “3T” yang disebutkan antara lain tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang tersebut diterima pengguna tak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, juga bukan melakukan tindakan pidana yang digunakan merugikan bank.
Apabila membutuhkan informasi lebih tinggi lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan kemudian likuidasi BPR Dwicahaya Nusaperkasa, pengguna dapat menghubungi Pusat Layanan Data (Puslinfo) LPS di tempat 021-154.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.