
https://ligapedianews.com/ DKI Jakarta – Penundaan pesawat tak cuma menyebabkan perjalanan terganggu, tapi juga mengakibatkan ketidaknyamanan bagi penumpang. Banyak orang bertanya-tanya, apakah penumpang berhak mendapat kompensasi ketika pesawat mengalami delay? Jawabannya: ya, ada ketentuan resmi yang dimaksud mengatur hal tersebut.
Di Indonesia, hak penumpang di situasi keterlambatan penerbangan diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 89 Tahun 2015.
Regulasi ini menjelaskan jenis kompensasi yang dimaksud mampu diperoleh penumpang, tergantung dari durasi delay dan penyulut keterlambatan-nya. Kompensasi dapat sebagai makanan ringan, minuman, hingga pengembalian uang tiket secara penuh.
Memahami aturan ini penting agar penumpang dapat mengetahui hak-haknya lalu mengambil tindakan yang tersebut tepat jikalau menghadapi keterlambatan penerbangan.
Berikut ini akan mengulas ketentuan kompensasi secara lengkap yang digunakan telah dilakukan dihimpun dari berbagai sumber.
Ketentuan kompensasi delay pesawat
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, dijelaskan bahwa maskapai penerbangan bertanggung jawab memberikan kompensasi untuk penumpang apabila keterlambatan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pihak manajemen maskapai.
Namun, apabila penundaan terjadi akibat faktor cuaca, kondisi teknis operasional, atau hal-hal lain di area luar kendali maskapai, maka tanggung jawab yang disebutkan dapat dibebaskan. Terkait bentuk kompensasi, maskapai diwajibkan memberikan hak untuk penumpang sesuai dengan kategori keterlambatan yang tersebut terjadi.
Kompensasi menghadapi keterlambatan penerbangan sudah diatur pada enam kategori berdasarkan durasi delay yang dialami penumpang. Masing-masing kategori miliki bentuk kompensasi yang tersebut berbeda, sebagai berikut:
Kategori 1
Jika penerbangan tertunda antara 30 hingga 60 menit, penumpang berhak menerima minuman ringan sebagai kompensasi.
Kategori 2
Untuk keterlambatan yang berlangsung selama 61 hingga 120 menit, penumpang akan diberikan makanan ringan (seperti snack box) dan juga minuman.
Kategori 3
Bila keterlambatan mencapai 121 hingga 180 menit, kompensasi yang mana diberikan sebagai makanan berat disertai minuman.
Kategori 4
Dalam perkara keterlambatan antara 181 hingga 240 menit, maskapai wajib menyediakan makanan berat, makanan ringan, serta minuman bagi penumpang yang tersebut terdampak.
Kategori 5
Jika penerbangan tertunda lebih tinggi dari 240 menit, penumpang berhak mendapatkan ganti merugikan di bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Kategori 6
Kategori ini berlaku jikalau penerbangan dibatalkan. Dalam kondisi tersebut, maskapai wajib menawarkan pemindahan ke jadwal penerbangan berikutnya atau mengatasi seluruh biaya tiket (refund) terhadap penumpang.
Itulah pembagian kategori keterlambatan penerbangan beserta hak kompensasi yang digunakan berlaku. Namun, penting diketahui bahwa maskapai bukan diwajibkan memberikan kompensasi apabila penundaan disebabkan oleh hal-hal pada luar kendali mereka, seperti cuaca buruk atau kendala teknis yang tersebut bukan bisa saja dihindari.
Sebaliknya, bila keterlambatan disebabkan oleh faktor internal maskapai misalnya kru pesawat datang terlambat, penanganan di tempat bandara yang lambat, atau pesawat belum siap untuk terbang maka penumpang berhak menuntut kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan yang dimaksud sudah disebutkan pada atas.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.