
Ligapedianews.com DKI Jakarta –
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Utara menangkap pria berinisial TN (45) yang tersebut menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan kaleng biskuit dalam kawasan Papanggo, Tanjung Priok.
"Pelaku ini menyimpan sabu-sabu dalam pada kotak biskuit untuk mengelabui orang lain," kata Kasat Narkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Utara AKBP Prasetyo Noegroho dalam Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, barang haram yang disimpan di dalam kaleng biskuit yang dimaksud seberat 436 gram atau hampir setengah kilogram. "Kami menangkap pelaku dalam rumahnya di dalam kawasan Papanggo, Tanjung Priok," kata dia.
Ketika diperiksa petugas, pelaku TN mengaku hanya saja bertugas mengantar sabu yang disebutkan ke pembeli. Pelaku ini mendapatkan sabu yang disebutkan dari salah satu bandar yang dimaksud ada di area Ibukota Indonesia Utara.
"Kami masih lakukan pengembangan persoalan hukum ini untuk mengungkap jaringannya," kata dia.
Pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku ini diancam pidana kurungan minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun," kata dia.
Polres Metro Ibukota Utara (Jakut) telah terjadi mengungkap 19 perkara perbuatan pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2025 yang digunakan berlangsung 16-25 Juni 2024.
"Ini merupakan upaya kepolisian di memberantas peredaran kemudian penyalahgunaan narkoba dalam wilayah Ibukota Indonesia Utara," katanya.
Ia menyatakan bahwa dari 19 tindakan hukum penyalahgunaan barang haram ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Utara menangkap 29 orang tersangka.
Seluruh pelaku ini berjenis kelamin laki-laki lalu dari 29 terdakwa yang dimaksud sembilan orang berperan sebagai pengedar atau perantara.
"Sementara 20 terperiksa lainnya adalah pengguna,” kata dia.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.