
Ligapedianews.com DKI Jakarta – pemerintahan melalui Kementerian Pekerjaan Umum kemudian Perumahan Rakyat (PUPR) juga lembaga keuangan penyalur KPR subsidi, termasuk Bank BTN, menetapkan beberapa regulasi penting terkait renovasi rumah subsidi. Langkah ini diadakan agar proses renovasi tetap memperlihatkan sejalan dengan aturan kemudian tidak ada menyimpang dari ketentuan inisiatif yang mana berlaku.
Tujuan utama dari regulasi yang dimaksud adalah untuk menjaga esensi awal program, yakni menyediakan hunian layak bagi rakyat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan adanya pengawasan kemudian aturan yang mana jelas, pemerintah berharap rumah subsidi tetap saja terjangkau, layak huni, lalu tidaklah disalahgunakan oleh pihak yang tidaklah berhak.
Apa belaka aturannya?
1. Renovasi ringan bisa jadi kapan saja
Perbaikan kecil seperti pengecatan, penggantian keramik, perbaikan atap bocor atau retak diperbolehkan tanpa aturan masa cicilan.
2. Renovasi besar
Renovasi besar (termasuk penambahan lantai, merubah fasad, perluasan) semata-mata boleh setelahnya KPR berjalan ≥ 5 tahun. Bank juga developer umumnya menolak renovasi struktural jikalau masa cicilan belum 5 tahun.
3. Fasad rumah subsidi bukan boleh diubah
Desain seragam kemudian tampilan fasad telah terjadi diatur; pengecatan ulang diperbolehkan, tetapi inovasi bentuk pintu, jendela, atap atau pagar bukanlah fasad minimal dilarang.
4. Penambahan lantai serta pengerjaan struktur baru
Baru diizinkan pasca masa cicilan 5 tahun. Sebelumnya, penambahan lantai 2 atau ruang signifikan dianggap renovasi besar yang dilarang.
5. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial
Rumah subsidi wajib untuk tempat tinggal sendiri, bukanlah disewakan atau dipakai usaha. Pelanggaran dapat berakibat pencabutan subsidi, denda, bahkan kepemilikan dibatalkan.
6. Wajib melapor kemudian mendapat persetujuan bank sebelum merenovasi
Setiap rencana renovasi, ringan atau berat, wajib dilaporkan ke bank penyalur (umumnya BTN). Bank akan mengevaluasi sejarah cicilan debitur sebelum mengeluarkan izin.
7. Kredit cicilan harus lancar
Riwayat pembayaran tanpa tunggakan merupakan aturan penting untuk mendapatkan izin renovasi (bahkan perbaikan minor). Jika terdapat tunggakan, permohonan bisa jadi ditolak.
8. Batasan luas lahan lalu bangunan tetap saja berlaku
Rumah subsidi miliki batas tanah 60–200 m² serta luas bangunan 21–36 m². Renovasi tidak ada boleh melampaui batas ini. Jika ingin memanfaatkan sisa lahan, penambahan seperti beranda atau ruang jemur harus dijalankan setelahnya 5 tahun kemudian masih pada batas maksimal.
Mengapa aturan ini penting?
• Melindungi struktur rumah kemudian keseragaman lingkungan: Agar keamanan kemudian estetika masih terjaga.
• Menjamin subsidi tepat sasaran: Mencegah penyalahgunaan rumah subsidi untuk tujuan komersial atau spekulatif.
• Melindungi stabilitas keuangan debitur: Memberikan kesempatan debitur meningkatkan kekuatan kemampuan finansial sebelum melakukan renovasi besar.
Prosedur umum renovasi rumah subsidi
• Debitur mengajukan rencana renovasi ke bank (baik ringan maupun besar).
• Bank memeriksa masa cicilan (harus ≥ 5 tahun untuk renovasi besar) juga catatan pembayaran (bebas tunggakan).
• Jika memenuhi syarat, bank menerbitkan surat persetujuan.
• Debitur melakukan renovasi sesuai izin, dengan tetap saja menjaga batasan fasad serta luas tanah/bangunan.
Dengan demikian, renovasi rumah subsidi diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Perbaikan ringan sanggup diadakan kapan saja, sedangkan renovasi besar seperti ubah fasad atau tambah lantai hanya sekali boleh setelahnya lima tahun masa KPR, dengan aturan cicilan lancar dan juga izin bank.
Rumah juga tidak ada boleh dialihfungsikan untuk usaha. Aturan ini dibuat agar acara subsidi tetap saja adil, tepat sasaran, dan juga memberikan khasiat maksimal bagi publik berpenghasilan rendah.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.