
LIgapedia.news Ibukota – Nikita Mirzani siap menghadapi bos perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) di sidang Pengadilan Negeri Ibukota Selatan terkait persoalan hukum dugaan pemerasan dan juga pengancaman.
"Oh pasti dong, nanti kan ia akan berhadapan dengan saya," kata Nikita untuk wartawan dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.
Nikita mengaku merahasiakan sebagian pernyataan yang akan disampaikan pada persidangan.
"Oh nanti rahasia," tambahnya.
Ibunda Laura Meizani atau Lolly itu menyatakan siap memberikan keterangan di sidang yang tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 Waktu Indonesia Barat tersebut.
Nikita tiba di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dijalankan pukul 09.00 WIB.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di area Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang digunakan tertera di Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah pernah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi pasukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, kemudian Victhor Mouri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait perkara dugaan pemerasan kemudian pengancaman terhadap bos perawatan dermis (skincare) sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga mampu segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).
Kasus yang disebutkan bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk-produk perawatan dermis (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal yang dimaksud korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan juga asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindakan pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan juga Pasal 3, 4 juga 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.



