berita terbaru

Polisi ungkap perkara ilegal akses dengan modus SMS palsu

LIgapedia.news DKI Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap tindakan hukum ilegal akses dengan menggunakan modus instruksi singkat atau SMS palsu berisi tautan palsu (link phising).

"Dalam persoalan hukum ini terperiksa total berjumlah tiga orang warga negara Tanah Melayu yaitu OKH (53) serta CY (29) sedangkan satu lagi LW (35) berstatus masih pada pengejaran (DPO)," kata Kepala Subdirektorat Penerangan Komunitas (Penmas), AKBP Reonald Simanjuntak pada waktu konferensi pers pada Jakarta, Selasa.

Link phising adalah tautan palsu yang dirancang untuk menipu pengguna agar memberikan informasi pribadi atau sensitif mereka, seperti "username", "password", data kartu kredit atau data perbankan lainnya.

Reonald menjelaskan perkara ini berawal pada Maret 2025 di area Ibukota Indonesia Selatan tentang adanya informasi dari penduduk telah lama terjadi penyebaran SMS dengan nama pengirim berbagai bank swasta berisi tautan palsu.

"Para terdakwa memproduksi draf SMS yang mana menggunakan logo suatu bank. Kemudian 'blasting' SMS berbentuk arahan teks yang digunakan berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis serta disisipkan 'link phising' yang seolah-olah dari bank," ucapnya.

Reonald menjelaskan jikalau "link phising" yang dimaksud di area klik oleh penerimanya maka tabungan bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang mana nantinya isi tabungan akan dikuras oleh tersangka.

"Untuk melancarkan aksinya para terperiksa diduga menggunakan perangkat sistem elektronik dalam bentuk alat blaster SMS ke para pengguna ponsel," katanya.

Reonald menambahkan salah satu tautan yang digunakan disebar oleh para tersangka, didapati seseorang korban berinisial AEF yang dimaksud membuka tautan tersebut.

"Dari hasil penyidikan didapati keterangan korban mengalami kerugian kurang lebih banyak sekitar Rp100 juta," katanya.

Selanjutnya berdasarkan laporan korban yang dimaksud pasukan melakukan analisa lalu pelacakan juga berhasil menangkap para terperiksa pada Awal Minggu (16/6).

"Untuk terperiksa OKH ditangkap pada Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, DKI Jakarta Utara, sedangkan CY ditangkap dalam Jalan Jenderal Sudirman (sekitar bundaran HI), Menteng, DKI Jakarta Pusat," kata Reonald.

Ia menyebutkan keduanya dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pembaharuan kedua menghadapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita kemudian Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan juga Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara lalu denda paling berbagai Rp12 miliar," kata Reonald.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles