berita terbaru

Hal ini cara terdakwa lakukan penipuan “SMS phising”

LIgapedia.news Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan bagaimana para terdakwa melakukan pembohongan SMS palsu berisi tautan palsu (link phising) terhadap calon korbannya.

"Ada langkah-langkah yang digunakan dijalankan oleh para terperiksa di melakukan kejahatan, yang pertama menghasilkan 'fake' BTS (Base Transceiver Station) atau perangkat ilegal yang mana digunakan untuk meniru menara BTS resmi milik operator seluler," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus pada waktu konferensi pers di area Jakarta, Selasa.

Fian menambahkan kemudian yang digunakan kedua melakukan "push" konten SMS ke ponsel calon korban, kemudian yang dimaksud ketiga menciptakan konten SMS yang digunakan mengandung tautan palsu (link phishing).

"Ketika korban mengklik 'link' instruksi yang ada dalam ponsel tersebut, maka korban diharuskan untuk memberikan banyak identitas," katanya.

Identitas yang dimaksud berupa, nomor ponsel korban, nama lengkap, email aktif, kode pos, kota tempat tinggal, negara, alamat lengkap, nomor kartu kredit, tanggal kedaluwarsa kartu kredit serta card verification value (CVV) dari kartu kredit.

"Untuk rekan-rekan ketahui, link yang digunakan dikirimkan yang disebutkan bukanlah link dari bank, lantaran sebuah bank tidak ada akan pernah mengirimkan link untuk mengisi data-data tersebut, link itu adalah link yang tersebut dikirim oleh pelaku," jelas Fian.

Ia menjelaskan apabila korban melakukan klik link yang disebutkan lalu mengisi data yang dimaksud maka semua data yang tersebut diberikan akan disimpan atau di-"cloud" terdakwa yang dimaksud berada dalam luar negeri.

"Kami penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mendeteksi lokasi negara, tempat menyimpan data-data yang dimaksud lalu pada waktu ini kami sudah ada melakukan koordinasi dengan penegak hukum pada negara yang dimaksud dengan menggunakan jalur 'police to police cooperation' melalui Divhubinter Polri," ucap Fian.

Fian juga menambahkan untuk melaksanakan aksi kejahatannya, terperiksa memproduksi infrastruktur sistem informasi dari 'hardware', seperti menyiapkan antena, kemudian ponsel juga kartu perdana Indonesia, laptop serta juga merek memiliki 'receiver'.

"Kemudian dari sisi perangkat lunak, dia menggunakan banyak aplikasi mobile yang digunakan diberi nama oleh merek itu adalah perangkat lunak SuperSilver, novotel.com kemudian ada satu program dengan bentuk apk dengan nama LGT.apk," katanya.

Sementara itu Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman E, menjelaskan cara para dituduh menyebar SMS link phising dengan menyebabkan perangkat yang telah terinstal pada pada mobil.

"Kemudian berjalan mengendarai mobil yang disebutkan ke lokasi-lokasi sibuk atau padat, seperti contohnya di area jam-jam siang di dalam kantor-kantor pusat bisnis, perkantoran, mal. Maka melalui alat ini beliau akan menyebar instruksi yang digunakan isinya sebagai link phising," ucapnya.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles