berita terbaru

Polisi diminta gerak cepat tangani tindakan hukum ijazah palsu Jokowi

LIgapedia.news Ibukota Indonesia – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mengajukan permohonan Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat di menangani persoalan hukum tuduhan ijazah palsu presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

"Kami minta supaya kerja dari penyidik itu harus profesional, gerak cepat. Kenapa harus gerak cepat? Karena ini tindakan hukum ini sangat mempengaruhi warga umum, oleh akibat itu tiada boleh terlalu lama," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu, Zevrijin Boy Kanu ketika ditemui di dalam Polda Metro Jaya, Selasa.

Zevrijin menjelaskan pihaknya sebagai pelapor juga memohonkan atensi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto untuk meninggal persoalan hukum ini dari penyelidikan ke penyidikan.

"Jangan terlalu lama, dikarenakan kalau lama, berarti kita membiarkan oknum-oknum tertentu terus belaka merancang narasi-narasi yang dimaksud penuh dengan kebohongan, berita hoaks, fitnah lalu sebagainya," katanya.

Zevrijin juga menyebutkan perkara ini berjalan sedikit lamban kelihatannya lantaran Polda Metro Jaya menggabungkan lima laporan polisi menjadi satu.

"Jadi, lima laporan ini disatukan sehingga proses pelaporan ulang untuk menulis kembali itu membutuhkan waktu yang tersebut cukup lama, ini yang mana sebetulnya sedikit memperlambat," jelasnya.

Sebelumnya, Peradi Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status perkara tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Saya akan mendesak penyidik di area sini, bagaimana hasil pemeriksaan pada dalam, teman-teman nanti saya akan sampaikan, tapi pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik ke penyidikan," kata Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan dalam Polda Metro Jaya, Selasa (10/6).

Ade juga menjelaskan perkara ini jangan dibuat berlarut-larut dengan melakukan klarifikasi di area sana-sini oleh sebab itu justru memperkeruh suasana. Artinya semakin "berbola salju" yang tersebut harusnya, ini telah berjalan.

"Kalau memang benar ada klarifikasi, di tempat pengadilan. Bukan tempatnya pada kepolisian, tidak tempatnya di tempat mana-mana. Segera naik penyidikan, setelahnya itu, kirim berkas ke pengadilan. Itu yang paling penting," katanya.

Sebelumnya, pihak pelapor dari Advocate Public Defender yang digunakan tergabung di Peradi Bersatu menduga Roy Suryo Cs sudah pernah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu pada Selasa (13/5).

Para advokat itu pun melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Ibukota Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles