
Ligapedianews.com DKI Jakarta – Kos-kosan dan juga hotel menjadi lokasi paling rutin terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dalam DKI Jakarta pada 2024 lalu 2025.
"Tahun 2024, padahal terjadi juga dalam apartemen, motel, tetapi paling banyak di tempat kos-kosan dan juga hotel. Tahun ini masih sama, kos-kosan dan juga hotel menjadi tempat yang tersebut cukup menyumbang terbesar terjadinya TPPO," ujar Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Pusat Perlindungan Perempuan lalu Anak Provinsi DKI Jakarta, Wulansari pada acara seminar daring pada Jakarta, Kamis.
Wulansari, di talkshow "Menjaga Ibukota dari Perdagangan Orang: Sinergi Menuju Daerah Perkotaan Global yang tersebut Aman bagi Perempuan kemudian Anak" itu menyebutkan dari total 87 tindakan hukum pada tahun 2024, perdagangan orang di dalam kos-kosan terjadi sebanyak 36 kasus, lalu di dalam hotel sebanyak 35 kasus. Sisanya, yakni rumah (lima kasus), motel (empat kasus), apartemen (tiga kasus), jalan (dua kasus), toko (satu kasus) juga pusat belanja (satu kasus).
Lalu, pada tahun 2025, data hingga tanggal 10 Juni mencatatkan total persoalan hukum 60 perdagangan orang ditemukan. Dari jumlah total ini, sebanyak 25 perkara terjadi di area kosan-kosan, kemudian dalam hotel (22 kasus), rumah (enam kasus), apartemen (tiga kasus), melalui aplikasi mobile MiChat (dua kasus), tempat wisata (satu kasus) juga toko (satu kasus).
Wulansari mengatakan, hitungan perkara pada tahun 2024 dan juga 2025 lebih lanjut rendah dibandingkan tahun 2020 juga 2021 yakni masing-masing 125 juga 273 kasus.
Menurut dia, ini bukanlah dikarenakan persoalan hukum yang mana menurun, melainkan bilangan pelaporan yang turun.
"Di tahun 2020-2021 tinggi, ini masa pandemi COVID-19, penggrebekan-penggrebekan perkumpulan yang dimaksud melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar dilakukan. Biasanya ketika digrebek ternyata ada TPPO dalam situ, ada eksploitasi seksual anak," kata dia.
Saat ini, sambung Wulansari, temuan tindakan hukum sangat bergantung pada peran publik yang diharapkan bisa jadi melaporkan sesuatu yang mencurigakan.
Dia mengatakan, pelaku TPPO menggunakan cara salah satunya relasi romantika. Pelaku menjadikan korban sebagai pacar kemudian tinggal bersatu di dalam kos-kosan.
"Ketika sudah ada pacaran tinggal dalam kosan bersama, ternyata punya permasalahan dunia usaha lalu direkomendasikan 'open BO' (booking online/layanan prostitusi daring) saja. Biasanya itu beberapa persoalan hukum seperti itu," katanya.