berita terbaru

Pledoi terdakwa kaburkan fakta persidangan pemalsuan akta otentik

Ligapedianews.com DKI Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menyatakan nota pembelaan (pledoi) yang mana disampaikan kuasa hukum terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare pada Rorotan Cilincing, Tony Surjana mengaburkan fakta persidangan perkara tersebut.

"Nota pembelaan terdakwa mengaburkan fakta yang digunakan sudah terungkap di area persidangan," kata beliau dalam depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Utara di dalam Jakarta, Kamis.

Rico menjelaskan pengaburan fakta yang dimaksud adalah terkait kepemilikan sertifikat, padahal materi persidangan adalah dugaan pemalsuan akta otentik.

"Ini bukanlah persoalan siapa pemilik tanah, ini persoalan pemalsuan dokumen di proses hukum," kata Rico.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Utara itu juga mengungkap langkah terdakwa Tony Surjana yang tersebut bukan mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Utara.

Menurut dia, pada proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), terdakwa memanfaatkan celah dengan memasukkan data tiada valid.

"Terdakwa memberikan keterangan palsu pada proses pengajuan blangko. Hal ini inti dari pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke di akta otentik terpenuhi," kata dia.

Ia menyatakan bahwa aparat Kepolisian bukan memiliki kewenangan untuk mengurus dokumen tersebut.

"Mengapa terdakwa bukan segera mengurus blangko ke BPN? Hal ini justru menjadi bukti adanya niat menyimpang," kata dia.

Menurut dia, apabila dasar penerbitan SHM menggunakan keterangan palsu, maka produk-produk hukumnya otomatis cacat.

"Keputusan TUN tidak ada dan juga merta menghapus unsur pidana. Proses penerbitan SHM tidaklah sesuai fakta penyelenggaraan di tempat lapangan," katanya.

Rico juga menanggapi dalil pihak pembela yang mana menyatakan adanya aksi mafia tanah. Ia menyatakan hal itu tiada berdasar kemudian itu strategi klasik untuk membalikkan tempat terdakwa menjadi korban.

“Ini cuma asumsi tanpa bukti,” kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Ibukota Utara menegaskan tetap memperlihatkan pada tuntutan semula dan juga memohon majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

"Kami tetap saja pada tuntutan. Kami memohon untuk majelis hakim untuk menolak pembelaan terdakwa kemudian menjatuhkan hukuman pidana sesuai dengan tuntutan kami," kata dia.

Jaksa menuntut terdakwa perkara pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di area Cilincing, Tony Surjana dua tahun penjara pada sidang yang mana dijalankan di tempat PN Ibukota Indonesia Utara (Jakut) pada Kamis.

"Atas pemeriksaan saksi, ahli serta barang bukti yang digunakan ada menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana," kata ​​​​​​Rico Sudibyo.

Sementara itu, kuasa hukum Tony Surjana, Brian Praneda usai persidangan mengungkapkan akan kembali menanggapi apa yang digunakan telah lama dibacakan Jaksa Rico Sudibyo.

Menurut dia, apapun yang tersebut disampaikan JPU itu adalah hak mereka. "Kami akan menyampaikan duplik pekan depan," kata Brian.

Sebelumnya, terdakwa Tony Surjana melalui kuasa hukumnya Brian Praneda di sidang nota pembelaan atau pledoi menyatakan terdakwa tak terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan aksi pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

“Dengan demikian, memohonkan pembebasan klien dia dari segala tuntutan hukum,” kata kuasa hukum terdakwa Brian Praneda di sidang pledoi yang mana dijalankan dalam PN Jakut.

​Ia menyatakan bahwa semua unsur pidana di dakwaan Pasal 266 ayat (1) juga Pasal 64 ayat (1) KUHP tak terpenuhi.

“Maka bukan ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” kata dia.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Tony Surjana disebut mengubah blangko sertifikat lama dari wilayah Daerah Bekasi menjadi blangko baru berhadapan dengan nama wilayah Jakut.

Proses yang dimaksud dilaksanakan dengan memohonkan bantuan manusia anggota Kepolisian dari Polres Metro Ibukota Utara , Sarman Sinabutar, untuk mengurus penggantian sertifikat di tempat BPN Jakut.

Jaksa menilai tindakan yang disebutkan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke di akta otentik dan juga Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Related Articles