
Ligapedianews.com Saat korban datang membantu, pelaku dengan segera mengeluarkan pisau juga menusuk ke korban
Jakarta – Polres Metro Ibukota Pusat menangkap orang pria berinisial HB (31) yang dimaksud melakukan penusukan terhadap individu pelajar setelahnya dimintai karcis parkir kendaraan.
"Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat pasca terlibat cekcok dalam area parkir," kata Kapolres Metro Ibukota Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di area Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kejadian penusukan terhadap korban terjadi di dalam parkiran kuliner, Gunung Sahari, Kemayoran, DKI Jakarta Pusat, pada Selasa (3/6) malam. Akibatnya korban mengalami luka tusuk kritis dalam perut kiri yang menembus hingga usus.
Ia menjelaskan kejadian bermula pada waktu teman korban memohonkan karcis parkir, namun pelaku justru marah, dan juga memukul.
"Saat korban datang membantu, pelaku segera mengeluarkan pisau kemudian menusuk ke korban," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan pasca menerima laporan, Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus dengan segera melakukan penyelidikan dalam lapangan.
Berdasarkan informasi, pelaku rutin berada di dalam wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan juga berhasil menangkap pelaku ketika sedang mengendarai kendaraan beroda dua motor.
"Kami menyita barang bukti sebagai satu bilah pisau lipat berwarna hitam yang mana digunakan pelaku untuk menusuk korban," ujarnya.
Firdaus menegaskan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, juga Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.



