
Ligapedianews.com Penerangan dari Menteri Keuangan telah cukup lah. Kita harus mendapatkan informasi dari pemerintah yang memang sebenarnya bidangnya
Jakarta – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait alokasi anggaran hotel untuk rapat kementerian kemudian pemerintah wilayah sudah ada cukup mewakili kedudukan pemerintah.
Hal itu disampaikan Wamenaesneg dalam Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, menanggapi kebijakan yang disebutkan yang digunakan banyak dikritik masyarakat dikarenakan dinilai tak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi belanja negara.
"Penjelasan dari Menteri Keuangan telah cukup lah. Kita harus mendapatkan informasi dari pemerintah yang dimaksud memang sebenarnya bidangnya. Kalau telah Menteri Keuangan bicara, kita nggak usah nambah-nambah lagi," katanya.
Saat ditanya mengenai adanya kesan bahwa anggaran konsumsi serta hotel hingga Rp9,3 jt per di malam hari untuk kegiatan pejabat bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang mana diusung Presiden Prabowo, Juri tak menjawab secara langsung.
"Kata siapa? Tanya ke Menteri. Nantilah," katanya singkat.
Kemenkeu telah lama menetapkan besaran baru biaya perjalanan dinas untuk kementerian/lembaga (K/L) di tahun anggaran 2026 melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM).
Kebijakan ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan juga efisiensi belanja negara, dengan pengaturan uang harian serta biaya penginapan berdasarkan jabatan serta wilayah.
PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani ini menjadi acuan penyusunan anggaran K/L pada 2026 lalu menggalakkan pemanfaatan teknologi guna menghurangi konferensi fisik yang digunakan bukan esensial.
Adapun biaya penginapan pada negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan juga wilayah. Pejabat setingkat menteri, delegasi menteri dan juga eselon I mendapat batas melawan penginapan antara Rp2,14 jt hingga Rp9,3 jt per malam.
Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan uang harian perjalanan dinas pada negeri berdasarkan jenjang jabatan serta wilayah.
Misalnya, untuk perjalanan luar kota di tempat DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530 ribu per orang per hari. Sementara, untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp360 ribu per hari.
Untuk pejabat negara/wakil menteri mendapatkan uang harian sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu, lalu pejabat eselon II Rp150 ribu per hari.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri kemudian perwakilan menteri ditetapkan antara 347 hingga 792 dolar Amerika Serikat per orang per hari.
Nilai yang dimaksud mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang mana berkisar 296 hingga 792 dolar AS.