
Ligapedianews.com Bagi barang asuransi kemampuan fisik yang mana dapat diperpanjang secara otomatis juga sudah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan terhadap OJK sebelum SEOJK 7/2025 ini berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK ini paling lambat tanggal 31 Desember 2026
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan komoditas asuransi kondisi tubuh mereka itu dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Asuransi Kesejahteraan (SEOJK 7/2025) paling lambat 31 Desember 2026.
Hal yang disebutkan dikarenakan adanya kewajiban perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan juga unit syariah pada perusahaan asuransi untuk menyesuaikan ciri komoditas asuransi kondisi tubuh sebagai skema pembagian risiko (co-payment) juga Coordination of Benefit (CoB).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, serta Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengungkapkan dalam Jakarta, Kamis, bahwa SEOJK yang dimaksud akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Pertanggungan atau kepesertaan menghadapi komoditas asuransi kemampuan fisik yang sudah ada berjalan pada ketika SEOJK 7/2025 ini ditetapkan, dinyatakan tetap memperlihatkan berlaku sampai dengan masa pertanggungan atau kepesertaan berakhir,” ujarnya.
“Bagi komoditas asuransi kebugaran yang digunakan dapat diperpanjang secara otomatis lalu sudah pernah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan untuk OJK sebelum SEOJK 7/2025 ini berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK ini paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” lanjut Ismail.
Selain mengatur skema pembayaran, ia menuturkan bahwa SEOJK yang dimaksud juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk mempunyai tenaga ahli yang mana memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang mana berperan untuk melakukan analisis menghadapi tindakan medis serta telaah utilisasi (utilization review).
Ia menyampaikan bahwa perusahaan asuransi juga wajib membentuk Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) juga sistem informasi yang mana memadai untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan infrastruktur kesehatan.
Ketiga hal yang dimaksud dimaksudkan agar perusahaan asuransi dapat melakukan analisis terhadap efektivitas layanan medis kemudian layanan obat yang dimaksud diberikan oleh infrastruktur kebugaran berdasarkan data digital yang dimaksud dikumpulkan, dan juga memberi masukan terhadap sarana kemampuan fisik secara berkala melalui mekanisme utilization review.
“OJK akan terus melakukan pengawasan juga evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini untuk meyakinkan ketentuan ini berjalan efektif lalu memberikan kegunaan optimal bagi seluruh pihak, termasuk pemegang polis, tertanggung, atau peserta,” kata M. Ismail Riyadi.
SEOJK 7/2025 merupakan aturan penyelenggaraan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan menghadapi Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Organisasi Reasuransi, serta Organisasi Reasuransi Syariah.