
Ligapedianews.com Kami menilai Kepolisian terlalu terburu-buru kemudian sejumlah menyalahi prosedur hukum acara
Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penetapan sebagai terperiksa terhadap pelaku kericuhan pada depan gedung DPR RI pada peringatan keras Hari Buruh Internasional (May Day) oleh Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru.
"Kami menilai Kepolisian terlalu terburu-buru dan juga sejumlah menyalahi prosedur hukum acara, misalnya tidak ada adanya pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu," kata perwakilan TAUD, Andrie Yunus pada waktu ditemui di dalam Jakarta, Rabu.
Andrie juga menyebutkan proses hukum yang dimaksud ketika ini dijalankan adalah bentuk represif dari aparat negara terhadap hak warga yang dimaksud menyuarakan pendapat pada muka umum pada aksi peringatan serius Hari Buruh Internasional kemarin.
"Itu tentu bagi kami sangat menyangsikan bagaimana proses hukum begitu sangat dipaksakan dan juga digunakan untuk meredam ucapan kritis warga," ucapnya.
Selanjutnya Andrie juga menilai apa yang digunakan dialami oleh para korban yang tersebut ditetapkan sebagai dituduh itu sejumlah mengalami tindakan kekerasan.
Ia juga menyebutkan tindakan hukum ini seharusnya dihentikan dikarenakan menurutnya alat bukti yang tersebut dijadikan dasar penetapan terperiksa bagi para korban kurang mencukupi.
"Artinya, upaya kami memohon agar tindakan hukum ini dihentikan, di-SP3, tidak tanpa alasan, ada beberapa hal yang digunakan dilanggar, termasuk juga prinsip-prinsip HAM yang mana semestinya jadi jaminan pada setiap proses hak bagi warga negara," kata Andrie.
Polda Metro Jaya masih memeriksa tujuh terperiksa perkara kericuhan yang digunakan terjadi di area depan gedung DPR/MPR RI pada peringatan serius hari Buruh Internasional (May Day).
"Hari ini tujuh orang terperiksa yang dimaksud dipanggil itu sudah ada hadir. Proses pemeriksaan terdakwa pada waktu ini masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui dalam Jakarta, Selasa (2/6).
Ade Ary menjelaskan tujuh dituduh yang disebutkan yaitu CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, lalu DSP.
"Penyidik Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami. Agar prosesnya segera tuntas," katanya
Sementara itu tujuh terdakwa lainnya akan datang diperiksa pada hari esok atau Rabu (4/6).
"Untuk tujuh dituduh lainnya, penyidik telah dilakukan menjadwalkan untuk diadakan pemeriksaan hari Rabu (4/7)," kata Ade Ary.