teknologi

Update cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan cepat juga mudah via JMO

ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Keamanan Hari Tua (JHT) merupakan kegiatan proteksi dari BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan memberikan kegunaan dalam bentuk uang tunai terhadap partisipan yang dimaksud memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Rencana ini dirancang untuk menjamin kesejahteraan partisipan setelahnya masa kerja mereka berakhir.

Kini, pencairan dana JHT semakin mudah dilaksanakan secara online melalui perangkat lunak Jamsostek Mobile (JMO). Dengan kemudahan ini, kontestan bukan perlu lagi mengantre atau datang dengan segera ke kantor, sehingga proses pencairan menjadi lebih banyak cepat serta praktis. Dengan demikian, berikut aturan lalu cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO.

Syarat pencairan JHT melalui perangkat lunak JMO

Sebelum melakukan klaim, pastikan Anda memenuhi ketentuan berikut:

– Saldo JHT maksimal Rp10.000.000.

– Status kepesertaan sudah ada nonaktif.

– Telah melakukan pembaruan data (pengkinian data).

Cara pencairan JHT via perangkat lunak JMO

1. Unduh kemudian instal program JMO

Unduh aplikasi mobile JMO secara gratis melalui Google Play Store atau Apple App Store.

2. Login ke aplikasi

Buka aplikasi mobile JMO dan juga login menggunakan akun yang digunakan telah terjadi terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.

3. Pilih menu "Jaminan Hari Tua"

Pada halaman utama, pilih menu "Jaminan Hari Tua".

4. Pilih "Klaim JHT"

Klik menu "Klaim JHT" untuk memulai proses pengajuan klaim.

5. Verifikasi aturan klaim

Pastikan terdapat tiga centang hijau pada aturan klaim: nilai maksimal Rp10.000.000, status kepesertaan nonaktif, kemudian data sudah ada diperbarui. Jika semua persyaratan terpenuhi, klik "Selanjutnya".

6. Pilih alasan klaim

Pilih salah satu alasan klaim, seperti "Mengundurkan Diri" atau "Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)", kemudian klik "Selanjutnya".

7. Verifikasi data diri

Periksa kembali data diri Anda. Jika sudah ada benar, klik "Sudah".

8. Verifikasi biometrik

Lakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk untuk verifikasi biometrik.

9. Masukkan data NPWP lalu rekening

Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta informasi akun bank yang mana aktif, lalu klik "Selanjutnya".

10. Periksa rincian saldo

Pada halaman berikutnya, akan muncul rincian tersisa JHT yang dimaksud akan dibayarkan. Periksa kembali kemudian klik "Selanjutnya".

11. Konfirmasi pengajuan

Periksa ulang seluruh data yang digunakan sudah diisi. Jika telah benar, klik "Konfirmasi" untuk mengajukan klaim.

Waktu pencairan dana

Setelah pengajuan klaim, dana JHT Anda akan diproses. Jika jumlah di dalam bawah Rp10.000.000, dana akan cair pada waktu maksimal 1 hari kerja setelahnya dokumen dinyatakan lengkap. Untuk sisa pada melawan Rp10.000.000, proses pencairan dapat memakan waktu hingga 5 hari kerja.

Melacak status klaim

Untuk memantau status klaim Anda, menyingkap menu "Tracking Klaim" di tempat perangkat lunak JMO. Di sana, Anda dapat meninjau perkembangan klaim, mulai dari verifikasi hingga pembayaran. Dengan adanya program JMO, proses pencairan dana JHT menjadi tambahan praktis lalu efisien, tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan juga mengikuti langkah-langkah di dalam berhadapan dengan agar klaim dapat diproses dengan lancar. Untuk informasi lebih besar lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi layanan pelanggan melalui aplikasi mobile JMO.

Related Articles