Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sasongko Tedjo, enggan menanggapi tudingan Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun. Sasongko belaka mengungkapkan apabila pemecatan terhadap Hendry dari keanggotaan PWI sudah ada menjadi kebijakan Dewan Kehormatan.
“Saya sementara belum mau menanggapi apapun, ya, temasuk dari penyataan ketua (Hendry Bangun). Karena ini telah diputuskan seperti itu,” kata Sasongko kepada Tempo melalui telepon pada Rabu, 17 Juli 2024.
Sasongko menyatakan Hendry dipecat dari keanggotaan PWI lantaran menyalagunakan jabatannya. “Intinya Ketua Umum mengganti personil DK. Padahal itu bukanlah kewenangannya serta itu melanggar PD PRT (Peraturan Dasar – Peraturan Rumah Tangga) pada konstitusi organisasi,” kata dia.
Di samping itu, kata dia, Hendry juga dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur rapat pleno yang digunakan diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi juga profesi, dalam antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan juga Peraturan Dasar – Peraturan Rumah Tangga PWI.
Ia melanjutkan, setelahnya pemecatan Hendry, Dewan Kehormatan menyerahkan keputasan itu ke pengurus PWI. Harapannya, pengurus PWI segera mengatur pleno untuk menetapkan Pelaksana tugas ketua umum pengganti Hendry.
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan sudah pernah memberi sanksi peringatan keras keras kepadanya pada 11 Juli lalu. Peringatan itu ditujukan agar Hendry mencabut langkah perombakan pengurus PWI Pusat, khususnya menyangkut pengurus Dewan Kehormatan. Hendry juga tak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Setelah Surat Keputusan pemberhentian Hendry terbit, Dewan Kehormatan memerintahkan Ketua Sektor Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan rapat pleno pengurus pusat. Agenda rapat pleno itu adalah menunjuk pelaksana tugas ketua umum yang digunakan akan menyiapkan kongres luar biasa.
Hendry Ch Bangun merespons pemecatan tersebut. Ia mengecam langkah Dewan Kehormatan yang mana mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dirinya. Ia menganggap pemberhentian dirinya itu ilegal, tak sah, serta tiada mempunyai dasar hukum yang mana kuat.
Menurut Hendry, Dewan Kehormatan PWI telah dilakukan bertindak melampaui kewenangan. Ia menganggap tindakan yang disebutkan bukanlah hasil rapat resmi Dewan Kehormatan.
“Lima anggota DK bahkan tidaklah mengetahui hal ini kemudian telah bersurat untuk Sasongko Tedjo,” kata Hendry di dalam Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024, dikutipkan dari Antara.
Hendry juga menganggap bahwa permintaan Ketua Dewan Kehormatan terhadap Ketua Area Organisasi PWI untuk menyiapkan kongres luar biasa tidaklah berdasar. Sebab pihak yang tersebut berwenang memerintahkan Ketua Area Organisasi semata-mata Ketua Umum PWI.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB cuma bisa saja dilaksanakan jikalau Ketua Umum menjadi terdakwa tindakan hukum yang mana merendahkan martabat wartawan dan juga diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah agregat provinsi,” kata Hendry.
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 sudah pernah berubah. Adapun komposisi Dewan Kehormatan yaitu Sasongko Tedjo menjabat sebagai ketua, Mahmud Matangara sebagai perwakilan ketua, dan juga Tatang Suherman sebagai sekretaris. Lalu anggota Dewan Kehormatan antara laian Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan juga Berman Nainggolan.
Hendry menyatakan Nurcholis tak lagi menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. “Nurcholis telah tiada miliki legal standing untuk bertindak melawan nama DK. Oleh lantaran itu, surat kebijakan yang digunakan dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” katanya.
Ia melanjutkan, segala kebijakan DK hanya sekali dapat diambil oleh rapat yang dihadiri oleh ketua, duta ketua, kemudian anggota Dewan Kehormatan. Sehingga tindakan Sasongko, kata Hendry, yang menyelenggarakan rapat itu telah menyalahi aturan.
Ia juga menilai Sasongko telah terjadi menyalahgunakan kop surat lalu cap Dewan Kehormatan oleh sebab itu tanpa tanda tangan sekretaris lembaga yang tersebut sah. Tindakan itu dianggapnya sebagai pelanggaran hukum yang digunakan berimplikasi pidana.
Atas menghadapi Pengurus Pusat PWI, Hendry memberi peringatan serius pertama serta terakhir terhadap Sasongko agar tidaklah lagi menggunakan atribut kemudian nama Dewan Kehoramatan. Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk memohonkan maaf kemudian mencabut pernyataan. “Jika peringatan tegas ini tiada diindahkan, kami akan menempuh proses hukum,” ujar Hendry.
Dewan Kehormatan Minta Ketua Umum PWI Tuntaskan Sanksi Kasus UKW BUMN