
Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Mengganti pelat nomor kendaraan mobil adalah hal yang wajib dilaksanakan jikalau masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah ada mencapai lima tahun atau jikalau ada inovasi data kendaraan. Proses ini penting untuk menjamin kendaraan tetap saja legal digunakan di dalam jalan raya. Namun, masih berbagai pemilik mobil yang tersebut bingung dengan prosedurnya.
Lantas, bagaimana cara mengganti pelat nomor kendaraan yang baru? Berikut ini aturan juga prosedur yang tersebut harus diperhatikan agar proses penggantian berjalan lancar tanpa kendala untuk dalam tahun 2025, mengutip Auto2000 lalu berbagai sumber lainnya.
Syarat mengganti pelat nomor pada mobil
Sebelum mengganti pelat nomor kendaraan, ada beberapa dokumen yang tersebut harus disiapkan agar proses berjalan lancar. Berikut adalah persyaratan yang dimaksud perlu dipenuhi:
1. STNK asli beserta fotokopi-nya.
2. KTP asli dan juga fotokopi, juga BPKB asli kemudian salinannya yang dimaksud dimiliki pemilik kendaraan.
3. Kendaraan yang digunakan akan diperbarui pelat nomor-nya harus dibawa ke Samsat.
4. Bukti cek fisik kendaraan yang digunakan diperoleh pasca pemeriksaan di tempat kantor Samsat.
Pastikan data yang dimaksud tertera di area KTP pemilik sesuai dengan nama yang digunakan tercantum di STNK untuk menghindari kendala ketika pengurusan.
Jika kendaraan yang dimiliki merupakan mobil bekas, maka diperlukan surat kuasa yang dimaksud dilengkapi dengan KTP asli pemilik sebelumnya sebagai salah satu persyaratan perpanjangan STNK.
Seluruh dokumen di tempat berhadapan dengan wajib dibawa pada waktu mengurus pergantian pelat nomor. Jika ada yang dimaksud kurang, pihak Samsat berhak menolak permohonan tersebut. Agar tidak ada mengalami kesulitan di tempat kemudian hari, ada baiknya menyimpan dokumen penting seperti BPKB di tempat tempat yang tersebut aman juga mudah diakses pada waktu dibutuhkan.
Prosedur penggantian pelat nomor kendaraan
Setelah memenuhi persyaratan dokumen, langkah berikutnya adalah menjalani proses penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada kantor Samsat sesuai domisili. Berikut tahapan yang digunakan perlu dilakukan:
1. Cek fisik kendaraan
Serahkan seluruh dokumen yang tersebut dibutuhkan, lalu lakukan pembayaran untuk pemeriksaan fisik kendaraan sesuai tarif yang berlaku dalam Samsat. Petugas akan melakukan cek fisik, termasuk proses gesek nomor rangka kemudian mesin kendaraan sebagai bagian dari prosedur penggantian pelat nomor.
2. Mengisi formulir data kendaraan
Setelah pemeriksaan fisik selesai, bawa hasilnya ke loket legalisir dalam kantor Samsat. Kemudian, Anda akan diberikan formulir yang dimaksud harus diisi dengan data kendaraan kemudian identitas pemilik. Pastikan semua informasi yang mana dicantumkan sesuai dengan dokumen yang dimaksud ada. Sampai tahap ini, tiada ada biaya tambahan yang digunakan dikenakan.
3. Melakukan pembayaran
Setelah formulir diserahkan, langkah selanjutnya adalah membayar biaya penggantian pelat nomor. Biaya ini cukup terjangkau mengingat masa berlakunya mencapai lima tahun. Pastikan Anda telah terjadi menyiapkan dana sesuai dengan tarif yang mana berlaku.
4. Pengambilan STNK serta pelat nomor baru
Setelah pembayaran selesai, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk menerima STNK juga pelat nomor yang tersebut baru. Mengurus penggantian pelat nomor dengan segera dalam kantor Samsat lebih besar hemat lalu transparan dibandingkan menggunakan jasa perantara atau calo. Oleh oleh sebab itu itu, sebaiknya lakukan sendiri agar tidak ada perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Lokasi penggantian pelat nomor mobil
Penggantian pelat nomor kendaraan yang digunakan berlaku setiap lima tahun dapat dijalankan pada kantor Samsat Induk yang sesuai dengan wilayah kendaraan yang dimaksud terdaftar.
Oleh lantaran itu, pastikan untuk datang ke kantor Samsat yang dimaksud berada di domisili Anda. Banyak yang dimaksud bertanya apakah proses ini bisa saja dilaksanakan melalui layanan Samsat Keliling.
Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling umumnya hanya sekali melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga bukanlah penggantian pelat nomor. Untuk itu, disarankan dengan segera mengurusnya di tempat kantor Samsat Induk agar proses berjalan lancar.