berita terbaru

Panduan lengkap cerai gugat: Prosedur, hak, lalu kewajiban

Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Cerai gugat merupakan perceraian yang digunakan diajukan oleh istri akibat rumah tangga yang dimaksud dinilai telah tidaklah memungkinkan untuk dipertahankan lagi.

Cerai gugat merujuk pada perceraian yang biasanya diajukan oleh pihak istri terhadap suami, serta pada prosesnya, penggugat harus melalui beberapa tahapan hukum yang harus dipahami dengan baik.

Berikut ini akan mengkaji secara lengkap tentang cerai gugat, dengan memahami hal ini, diharapkan Anda dapat tambahan mengerti mengenai hak-hak kemudian kewajiban yang perlu dipenuhi selama proses perceraian.

Mengenal istilah cerai gugat pada pernikahan

Dalam konteks hukum Islam, istilah cerai gugat miliki arti yang mana berbeda. Menurut UU Perkawinan kemudian PP 9/1975, gugatan cerai dapat diajukan baik oleh suami maupun istri.

Secara khusus, di Kompilasi Hukum Islam (KHI), cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal penggugat, kecuali apabila istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.

Penting untuk dipahami bahwa perceraian hanya sekali mampu dijalankan dalam hadapan Pengadilan Agama setelahnya upaya mediasi oleh pengadilan gagal. Cerai gugat, sebagaimana dijelaskan di Pasal 132 KHI, hanya saja dapat diterima apabila tergugat menunjukkan sikap tidak ada ingin kembali ke rumah bersama.

Secara umum, istilah cerai gugat mengacu pada gugatan perceraian yang digunakan diajukan oleh pihak istri atau kuasanya, sesuai dengan UU Perkawinan dan juga PP 9/1975. Dalam hal perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum agama selain Islam, perceraian tiada diajukan ke Pengadilan Agama, tetapi ke Pengadilan Negeri yang mana wilayahnya meliputi tempat tinggal tergugat.

Sebagai informasi cerai gugat lalu cerai talak miliki perbedaan, yang tersebut terlihat pada subjek hukum yang digunakan mengajukan perceraian. Jika perceraian diajukan oleh istri, perkara ini disebut sebagai "Cerai Gugat" (CG), sementara jikalau diajukan oleh suami, perkara ini disebut sebagai "Cerai Talak" (CT).

Oleh oleh sebab itu itu, apabila istri yang digunakan mengajukan, surat yang tersebut diajukan disebut sebagai surat gugatan cerai talak, sedangkan apabila suami yang digunakan mengajukan, surat yang digunakan diajukan disebut sebagai surat permohonan cerai talak.

Hal-hal yang tersebut harus diperhatikan ketika melakukan cerai gugat

1. Langkah-langkah yang harus diadakan oleh penggugat (istri atau kuasanya)

• Mengajukan gugatan secara tertoreh atau lisan terhadap Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

• Penggugat dianjurkan untuk memohon petunjuk dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah terkait prosedur penyusunan surat gugatan.

• Surat gugatan dapat diubah selama tak mengubah posita kemudian petitum, dan juga apabila Tergugat sudah ada memberikan jawaban berhadapan dengan gugatan tersebut, maka pembaharuan harus disetujui oleh tergugat.

2. Gugatan disampaikan untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah

• Tempat area hukumnya mencakup tempat tinggal Penggugat.

• Jika Penggugat meninggalkan tempat kediamannya tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal tergugat.

• Jika Penggugat tinggal di area luar negeri, maka gugatan disampaikan untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang dimaksud wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal tergugat.

• Jika kedua pihak tinggal di tempat luar negeri, gugatan diajukan terhadap Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang digunakan area hukumnya mencakup tempat perkawinan atau untuk Pengadilan Agama.

3. Gugatan harus mencakup

• Nama, umur, pekerjaan, agama, lalu alamat Penggugat juga Tergugat
• Posita (fakta kejadian juga fakta hukum yang digunakan relevan).
• Petitum (tuntutan yang dimaksud diajukan berdasarkan posita).

4. Gugatan mengenai hak penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, juga harta bersama

Gugatan hak tersebut, dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau setelahnya perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

5. Membayar biaya perkara

Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg juga pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang dimaksud telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tiada mampu, bisa saja mengajukan perkara secara prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

6. Penggugat serta tergugat atau kuasanya wajib mengunjungi konferensi

Penggugat serta tergugat atau kuasanya wajib mengunjungi konferensi sesuai dengan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

Related Articles