
Ligapedia.news Proses penyidikan panjang yang digunakan melelahkan
Jakarta –
Seorang warga Rorotan DKI Jakarta Utara, Yaman membutuhkan waktu 11 tahun agar laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare ditindaklanjuti lalu baru diproses dalam Pengadilan Negeri Ibukota Utara pada April 2025.
"Saya hanya sekali ingin keadilan kemudian ingin tanah milik kakek saya kembali untuk keluarga kami," kata Yaman pada Jakarta, Rabu.
Ia mengungkapkan laporan polisi yang tersebut dibuat sejak tahun 2014 baru masuk proses Pengadilan pada April 2025. Dia terus berjuang hak menghadapi tanah warisan kakeknya pada Rorotan, Kecamatan Cilincing, Ibukota Utara.
Yaman merupakan cucu dari almarhum Asmat bin Pungut, pemilik sah lahan seluas dua hektare (ha) yang digunakan pada masa kini menjadi sengketa. Dia melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik ke Polres Ibukota Utara.
Dia menduga adanya keterlibatan oknum polisi kemudian petugas pertanahan pada persoalan ini sehingga laporan yang dimaksud dibuatnya sejak tahun 2014 lambat menindaklanjutinya.
"Proses penyidikan panjang yang mana melelahkan," kata dia.
Ia menerangkan, dari laporan polisi yang dibuatnya, petugas Kepolisian menetapkan seseorang terperiksa berinisial TS yang mana ketika ini telah duduk di tempat kursi terdakwa pada sidang yang tersebut dilakukan Kamis (17/4).
Pada pada waktu sidang, dua saksi dari pihak pelapor dihadirkan, yakni pria bernama Sugiarto lalu Abdullah.
Sugiarto adalah penyewa lahan dari keluarga ahli waris. Dia mengenal TS sejak pernah dilaporkan di perkara serupa.
"Saya cuma penyewa kemudian saya pernah dituduh menyerobot, tapi saya buktikan bukan bersalah," katanya.
Ia menyewa lahan itu untuk keperluan parkir alat berat milik perusahaannya.
Sementara saksi kedua, Abdullah yang selama ini menggarap lahan yang disebutkan juga merasa heran namanya muncul di berita acara perkara.
"Saya tak kenal TS lalu juga bukan pernah menyetujui secara resmi dokumen apapun. Tapi tanpa peringatan saya dimintai keterangan seolah terlibat," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo memilih tiada berkomentar perihal keterangan para saksi usai persidangan.
"Maaf, saya tiada bisa jadi memberi pernyataan. Nanti biar Kajari saja," kata dia.
Sementara itu, pihak TS membantah seluruh keterangan saksi. Bahkan merek mempertanyakan keabsahan identitas Abdullah sebagai saksi di berita acara pemeriksaan.
Yaman terus mengantisipasi keadilan dari proses hukum yang mana masih bergulir di area Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Utara
"Ini tidak belaka perihal tanah. Ini adalah perihal hak juga nilai tukar diri keluarga kami. Saya ingin cucu-cucu saya tahu bahwa kami tidak ada tinggal diam," kata Yaman menegaskan.