
Ligapedia.news DKI Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menghindari tiga calon pekerja migran perempuan yang dimaksud akan diberangkatkan secara ilegal ke Oman juga Uni Emirat Arab (UEA), kemudian mengamankan satu orang terduga pelaku.
Sebagaimana keterangan KP2MI pada Jumat, upaya pencegahan berawal dari pasukan KP2MI yang digunakan mendapatkan informasi dugaan tempat penampungan CPMI ilegal di dalam salah satu unit Tower Damar Apartemen Kalibata City, Ibukota Indonesia Selatan, pada Kamis (17/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kemudian pasukan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro DKI Jakarta Selatan untuk bersama-sama melakukan pencegahan serta penyelamatan terhadap 3 calon pekerja migran Indonesia," berdasarkan laporan regu reaksi cepat KP2MI, Hari Jumat (18/4).
Penggeledahan kemudian dilaksanakan di tempat tempat penampungan CPMI ilegal di area Apartemen Kalibata pada hari yang dimaksud sejenis pukul 18.00 WIB.
Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AK juga 3 CPMI perempuan.
Ketiga CPMI itu berinisial JJ selama Sulawesi Utara, SW selama Sulawesi Utara, kemudian OSS selama Sulawesi Selatan. Ketiganya berencana dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming upah Rp6-7 jt per bulan.
Dalam penggeledahan itu, regu juga menyita dokumen ketiga CPMI merupakan visa turis juga paspor dan juga tiket tujuan Jakarta-Muskat, Oman dan juga Oman-Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Selanjutnya ketiga CPMI perempuan yang disebutkan diserahkan ke Mapolres Metro DKI Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan tambahan lanjut dengan pendampingan Tim Reaksi Cepat sekali (TRC) KP2MI.
KemenP2MI juga menyokong proses hukum terhadap terduga pelaku AK dengan menyerahkannya ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan.
Setelah diserahkan ke Polres Metro Jaksel, tindakan hukum yang disebutkan ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/1281/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 69 dan juga atau Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang aksi pidana perdagangan orang (TPPO).