
Ligapedia.news Agar dapat mengakses sarana SIM Keliling ini, pemohon cukup mengakibatkan KTP dan SIM A atau C yang tersebut akan diperpanjang berikut fotokopi juga tentunya juga menyiapkan dana untuk biaya administrasi
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di dalam lima lokasi Jakarta, untuk memudahkan warga yang digunakan ingin melakukan perpanjangan, Selasa.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan yang digunakan beroperasi pada 08.00-14.00 Waktu Indonesia Barat tersedia di area lokasi berikut:
- Jakarta Timur di dalam depan lobi Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Jalan Senen Raya;
- Jakarta Selatan dalam Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Utara pada LTC Glodok;
- Jakarta Pusat pada Kantor Pos Lapangan Banteng;
- Jakarta Barat dalam Mall Citraland.
Agar dapat mengakses sarana SIM Keliling ini, pemohon cukup mengakibatkan KTP lalu SIM A atau C yang tersebut akan diperpanjang berikut fotokopi juga tentunya juga menyiapkan dana untuk biaya administrasi. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan otoritas (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A kemudian Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Bagi SIM yang telah terjadi habis masa berlakunya, pemilik SIM harus menciptakan permohonan SIM baru dalam tempat yang tersebut sudah ditentukan oleh pihak Kepolisian.
Sedangkan bagi pemegang SIM B ke atas, bukan mampu memakai layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang pada kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) oleh sebab itu adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang tersebut mempunyai berat lebih banyak dari 3,5 ton.