berita terbaru

Pahami PPN Ditanggung otoritas agar bisa saja beli rumah lebih besar ekonomis

Ligapedia.news Ibukota – Bagian properti merupakan salah satu sektor yang tersebut mempunyai dampak besar terhadap perekonomian nasional.

Namun, pada beberapa tahun terakhir, pemasaran properti residensial mengalami perlambatan. Menurut data dari Bank Indonesia, pertumbuhan pemasaran properti residensial mengalami kontraksi sebesar 15,09 persen pada tahun 2024.

Penurunan ini khususnya terjadi pada segmen rumah tipe kecil juga menengah, yang digunakan masing-masing mengalami penurunan sebesar 23,70 persen lalu 16,61 persen secara tahunan.

Sebagai upaya untuk mengatasi perlambatan ini juga meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Skor Ditanggung pemerintahan atau PPN-DTP untuk sektor properti pada tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menggalakkan perkembangan sektor properti, meningkatkan pelanggan rumah, dan juga membantu rakyat di memiliki hunian dengan harga jual yang digunakan lebih lanjut terjangkau.

Apa itu PPN Ditanggung pemerintahan (PPN-DTP)?

PPN Ditanggung otoritas atau PPN-DTP adalah kebijakan pada mana pajak pertambahan nilai yang digunakan seharusnya dibayarkan oleh pembeli rumah ditanggung oleh pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, nilai tukar rumah menjadi lebih lanjut terjangkau akibat pembeli tidak ada perlu membayar PPN untuk bagian tertentu dari nilai rumah yang digunakan dibeli.

Kebijakan ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 juga merupakan kelanjutan dari insentif mirip yang dimaksud sudah diberikan pada tahun 2023 dan juga 2024.

Ketentuan PPN-DTP untuk Tahun 2025

Pemerintah menetapkan insentif PPN-DTP dengan rincian sebagai berikut:

1. Untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dijalankan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen untuk bagian tarif jual hingga Rp2 miliar.

2. Untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud diadakan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, pemerintah menanggung PPN sebesar 50 persen untuk bagian nilai tukar jual hingga Rp2 miliar.

Kebijakan ini berlaku untuk rumah dengan tarif jual paling tinggi Rp5 miliar. Namun, properti yang digunakan sudah mendapatkan sarana pembebasan PPN dari skema lain tak dapat menerima insentif ini.

Bagaimana PPN-DTP membantu publik membeli rumah?

Kebijakan ini memberikan beberapa kegunaan bagi warga yang tersebut ingin miliki hunian, di area antaranya:

1. Mengurangi beban biaya pembelian rumah

Dengan adanya insentif ini, penduduk dapat membeli rumah dengan biaya yang mana lebih besar terjangkau. Sebagai contoh, apabila seseorang membeli rumah dengan nilai tukar Rp2 miliar pada Februari 2025, maka seluruh PPN sebesar Rp220 jt akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, apabila seseorang membeli rumah dengan nilai tukar Rp2,5 miliar, ia hanya sekali perlu membayar PPN untuk selisih Rp500 juta, yaitu sebesar Rp55 juta.

2. Mengoptimalkan akses kepemilikan rumah bagi rakyat kelas menengah

Dengan berkurangnya beban pajak, warga kelas menengah mempunyai kesempatan tambahan besar untuk membeli rumah, khususnya di area sedang tantangan perekonomian yang tersebut menciptakan daya beli menurun.

3. Mendorong peningkatan sektor properti juga perekonomian nasional

Sektor properti mempunyai efek ganda terhadap perekonomian, dikarenakan melibatkan berbagai sektor seperti konstruksi, perbankan, juga manufaktur komponen bangunan. Dengan meningkatnya proses properti, diharapkan sektor dunia usaha lainnya juga mengambil bagian terdorong serta membuka lebih lanjut sejumlah lapangan kerja.

Kebijakan PPN Ditanggung otoritas merupakan langkah strategis untuk membantu penduduk memiliki hunian dengan harga jual yang tersebut lebih lanjut terjangkau, sekaligus menggalang pemulihan sektor properti yang digunakan mengalami perlambatan. Dengan adanya insentif ini, diharapkan daya beli penduduk dapat meningkat, pelanggan properti kembali bergairah, juga sektor ekonomi lainnya bergabung terdorong.

Bagi warga yang dimaksud berencana membeli rumah pada waktu dekat, pemanfaatan insentif ini dapat menjadi kesempatan yang baik untuk memperoleh hunian dengan harga jual lebih besar ringan. Oleh sebab itu, penting bagi calon pembeli rumah untuk memahami ketentuan insentif ini serta segera memanfaatkannya sebelum masa berlakunya berakhir.

Related Articles