
Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi enggan menjelaskan alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidaklah mau mengomentari hal itu, dikarenakan memang benar kami di tempat di sini mau di tempat praperadilan saja. Untuk perkara yang dimaksud lain kami tidak ada mau berkomentar," kata kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa usai persidangan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Rabu.
Wiradarma menyerahkan alasan itu lebih besar diketahui oleh sang pemohon. Pihaknya menegaskan belaka menjalankan tanggung jawabnya untuk menyampaikan permohonan Kusnadi.
"Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan apa yang mana menjadi tanggungjawab kami untuk menyampaikan permohonan itu," ujarnya.
Salah satu personel pasukan Biro Hukum KPK, Hafiz menyatakan barang bukti yang dimaksud menjadi objek penyitaan dan juga telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat.
"Memang dari kami juga berpendapat itu telah dialihkan. Itu sudah ada dialihkan ke Tipikor. Nah sedang berjalan nih urusan Pak Hasto," ujar Hafiz.
Hafiz menyatakan memang sebenarnya bukanlah hambatan jikalau adanya pengajuan permohonan praperadilan lantaran merupakan hak pemohon kemudian segala kebijakan bergantung pada hakim.
Pernyataan ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, dikatakan segala berkas perkara mulai dari terdakwa, surat dakwaan hingga barang bukti sudah ada menjadi satu kesatuan untuk dilimpahkan.
Dengan demikian, hal ini bukanlah kewenangan PN Ibukota Indonesia Selatan melainkan Pengadilan Tipikor.
"Sudah jadi kewenangan dalam Majelis Hakim Tipikor itu yang mana tempo hari telah kita sampaikan, ya mungkin saja teman-teman dari pemohon juga telah menyadari itu," katanya.
Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi perihal penggeledahan paksa oleh KPK.
Pada Rabu ini, menjadi jadwal jawaban dari pihak KPK sebagai termohon.
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mempermasalahkan sah-tidaknya penggeledahan paksa yang dimaksud dialaminya oleh penyidik KPK pada Juni 2024.
Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara pada Ruang Sidang 06.
Permohonan praperadilan yang disebutkan terkait dengan sah-tidaknya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 juga sah-tidaknya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dijalankan termohon terhadap Kusnadi.
Dalam penggeledahan itu disita tiga buah telepon seluler (ponsel), kartu ATM hingga buku catatan Hasto.