
Jakarta – Ada berbagai jenis terapi yang digunakan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kendati demikian, ada beberapa tindakan medis yang mana tak tercakup pada acara BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan harus memahami apa belaka jenis layanan medis yang tersebut ditanggung juga tidaklah ditanggung oleh kegiatan ini. Berikut perinciannya:
Operasi yang digunakan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi akibat kecelakaan. Ini adalah biasanya ditangani oleh kegiatan Jasa Raharja atau asuransi lain.
2. Operasi kosmetik/estetika yang digunakan bersifat non-medis juga tiada membahayakan kesehatan.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri, baik sebab kelalaian maupun kesengajaan.
4. Operasi di luar negeri, yang dimaksud berada ke luar cakupan layanan BPJS.
5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tidak ada memiliki rujukan atau tak mengikuti mekanisme yang berlaku.
Operasi yang tersebut Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.
Nah, itu ia daftar 5 operasi yang tersebut tak ditanggung serta 19 operasi yang tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Operasi Hal ini Tidak Ditanggung BPJS Aspek Kesehatan Setiap Agustus 2025



