berita terbaru

Sejarah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional, diperingati setiap 2 Desember

Ligapedianews.com Ibukota – Tanggal 2 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional atau International Day for the Abolition of Slavery.

Meskipun dunia sudah ada memasuki zaman yang digunakan semakin modern, perbudakan nyatanya setiap saat ada. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik di area seluruh dunia untuk memerangi perbudakan modern.

Sejarah diperingatinya Hari Internasional Penghapusan Perbudakan 2 Desember ini merujuk tanggal diadopsinya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pemberantasan Perdagangan Orang lalu Eksploitasi Prostitusi Orang Lain oleh Majelis Umum (resolusi 317(IV) tanggal 2 Desember 1949), dilansir United Nations.

Pada 1995, PBB secara resmi menetapkan 2 Desember sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional serta pertama kali diperingati. Penetapan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional itu berdasarkan pertimbangan pengajuan dari Komunitas Kerja PBB tentang Perbudakan pada tahun 1985, mengutip National Today.

Adapun tujuan peringatan keras Hari Internasional Penghapusan Perbudakan adalah pemberantasan bentuk-bentuk perbudakan kontemporer, seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, bentuk-bentuk terburuk pekerja anak, perkawinan paksa, serta perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan di konflik bersenjata.

Saat ini beberapa bentuk perbudakan tradisional masih bertahan pada bentuk sebelumnya, sementara yang lain telah lama berubah menjadi bentuk baru, seperti pernikahan paksa juga melibatkan anak di dalam pada pertempuran sipil.

Bentuk-bentuk perbudakan lama yang digunakan tertanam pada kepercayaan juga adat istiadat tradisional. Bentuk perbudakan ini merupakan hasil dari diskriminasi yang telah berlangsung lama terhadap kelompok-kelompok yang tersebut paling rentan di masyarakat, seperti merekan yang dianggap sebagai kasta rendah, suku minoritas, serta penduduk adat.

Meskipun perbudakan modern bukan didefinisikan pada hukum, perbudakan modern digunakan sebagai istilah umum yang dimaksud mencakup praktik-praktik seperti kerja paksa, ikatan utang, pernikahan paksa, juga perdagangan manusia.

Pada dasarnya, perbudakan modern merujuk pada situasi eksploitasi yang tak dapat ditolak atau ditinggalkan seseorang oleh sebab itu ancaman, kekerasan, paksaan, penipuan, dan/atau penyalahgunaan kekuasaan.

Diperingatinya Hari Internasional Penghapusan Perbudakan ini sebagai peluang untuk memperjuangkan hak-hak kemanusiaan tanpa adanya penindasan.

Related Articles